Minggu, 23 December 2018 10:35 UTC
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Fakhan Alisyahdi. Foto: M Khaesar Januar Utomo
JATIMNET.COM, Surabaya – Kematian saksi kunci kasus korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), dr. Bagoes Soetjipto tak menghentikan proses penyidikan yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Tidak masalah. Kami juga sudah memeriksa yang bersangkutan saat itu untuk dimintai keterangan sebagai saksi serta sudah kami catat semua di Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, Minggu 23 Desember 2018.
BACA JUGA: Dokter Bagoes, Saksi Kunci Korupsi P2SEM Meninggal di Penjara
Didik mengatakan kesaksian dari dr Bagoes masih harus dibandingkan dengan alat bukti lainnya. Salah satunya adalah bukti yang menjelaskan aliran dana dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Kami masih menunggu satu alat bukti aliran dana dar PPATK," ujarnya.
Kejati Jatim mengusut kasus ini sejak 2009. Kasus dibuka lagi setelah saksi kunci, dr. Bagoes ditangkap di Malaysia Desember 2017 lalu, setelah buron sejak ditetapkan tersangka pada 2010 lalu.
Namun, dr. Bagoes yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo ditemukan tewas didalam kamar selnya, Kamis, 20 Desember 2018.