Rabu, 28 November 2018 10:00 UTC
Caption: Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Surabaya Usman. Foto: Baehaqi Almutoif
JATIMNET.COM, Surabaya - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya segera menyurati partai peserta pemilu dan calon DPD untuk melepas alat peraga kampanye (APK). Jika tidak Bawaslu beserta Satpol PP dan Linmas Kota Surabaya akan melakukan penertiban.
Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Surabaya Usman mengatakan, hasil sidang pleno sudah diputuskan untuk mengirim surat kepada partai peserta pemilu. Dalam dua hari kedepan surat tersebut dikirim. “Kami kasih waktu 1x24 jam untuk menurunkan sendiri,” ujar Usman saat dijumpai di Kantor Bawaslu Surabaya Jalan Arif Rahman Hakim, Rabu 28 November 2018.
Seandainya melebihi waktu yang telah ditentukan tidak diturunkan, Bawaslu beserta Satpol PP dan Linmas Surabaya menurunkan paksa. Namun jika selanjutnya masih saja dipasang, maka bakal dipanggil partai politiknya diberikan peringatan langsung.
BACA JUGA: Enam Belas Parpol Langgar Pemasangan APK di Surabaya
Selama ini, Usman menyebutkan, partai politik yang melanggar selalu kooperatif. Mereka langsung menggeser atau menyopot begitu tahu bahwa ditempat tersebut ternyata tidak boleh dipasang APK. Kebanyakan kesalahan tersebut memang tidak dari caleg atau partai politik peserta pemilu serta tim pemenangan. Melainkan pihak ketiga yang tidak tahu bahwa tempat yang dilarang maupun diperbolehkan.
“Tetapi rata-rata yang memasang adalah pihak ketiga, bukan calon legislatif langsung. Dan mereka (pihak ketiga) tidak tahu soal itu. Namun setelah kita peringatkan langsung dipindah,” sebutnya.
Usman menuturkan, dalam penindakan APK pihaknya memakai peraturan Bawaslu Nomor 28 tahun 2018 tentang pemilu. Dalam peraturan tersebut, dikedepankan pencegahan. Sehingga sanksi administrasi yang digunakan berupa peringatan kepada partai politik. “Jumlah caleg kan banyak, tim kita terbatas, maka partai politik yang kami panggil,” tuturnya.
Hasil temuan 526 pelanggaran, rata-rata APK dipasang di pohon dan tiang listrik serta melanggar keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya nomor: 1567/PL.01.5-Kpt/02/Kota/IX/2018. Ada 40 titik jalan di Surabaya yang tidak boleh dipasang, salah satunya di ruas protokol di Surabaya. “mereka kebanyakan memasang APK di pedestrian Jalan A. Yani, Jalan MERR dan Jalan HR Muhammad,” tandasnya.