Senin, 26 November 2018 12:43 UTC
Sumber: Bawaslu Kota Surabaya
JATIMNET.COM, Surabaya - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya mendata pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye yang tersebar di Surabaya. Hasil pantauan sementara sudah ada 526 pelanggaran APK yang dilakukan partai politik (parpol) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dari data Bawaslu Kota Surabaya diketahui, Partai Demokrat menempati tempat tertinggi dengan 75 pelanggaran, diikuti PDI Perjuangan sebanyak 49 kali, Partai Berkarya dengan jumlah pelanggaran 45 disusul PSI dengan jumlah pelanggaran 39. Peringkat selanjutnya ditempati Partai Perindo, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKB, PBB, PKS, PPP, PAN, Partai Gerindra, Partai Garuda, Partai Hanura dan PKPI.
Sedangkan untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD), La Nyala Mattalitti 112 pelanggaran APK, dan Calon Presiden Joko Widodo sebanyak 2 pelanggaran pemasangan APK.
Ketua Bawaslu Surabaya, Hadi Margo Sambodo mengatakan, rata-rata pelanggar adalah tentang lokasi pemasangan yang tidak sesuai dengan surat keputusan KPU Kota Surabaya nomor 1567 tahun 2018 tentang aturan lokasi pemasangan, jenis, jumlah, dan ukuran APK. “Pelanggaran APK tidak di titik dan lokasi yang dilarang,” ujar Hadi, Senin 26 November 2018.
Bahkan, lanjutnya, sebanyak 50 persen APK ditempel di pohon. Ini jelas melanggar karena menempel alat peraga kampanye di pohon termasuk dilarang. Tetapi justru mayoritas partai melakukan pelanggaran tersebut.
Sementara itu, Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Surabaya Usman menegaskan, mereka yang melanggar terancam sanksi tegas berupa diskualifikasi dari pecalonan. Namun sanksi tersebut tidak serta merta diberikan. Bawaslu memberikan peringatan secara bertahap.
“Pelanggaran satu, dua kali kami peringatkan dulu. Tapi kalau sudah diingatkan tetap melanggar. Bisa didiskualifikasi,” kata Usman.
