Selasa, 05 November 2024 07:00 UTC
Komisioner Bawaslu Banyuwangi Luqman Wahyudi memberikan pengarahan dalam pelantikan Pengawas TPS di Kecamatan Rogojampi, Selasa, 5 November 2024. Foto: Hermawan
JATIMNET.COM, Banyuwangi – Bawaslu Banyuwangi menegaskan bahwa ada beberapa yang menjadi potensi kerawanan pada Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu Banyuwangi Luqman Wahyudi saat menghadiri pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Menurutnya, ada beberapa potensi kerawanan yang sudah dipetakan Bawaslu pada saat Pilkada 2024 berlangsung, di antaranya politik uang (money politics), pencoblos ganda, adanya yang tidak berwenang mencoblos di TPS di tempat lain.
Bahkan, ada juga potensi lainnya, yaitu manipulasi suara dan pengerusakan surat suara di TPS.
BACA: Pencetakan Surat Suara Pilkada Banyuwangi 2024 Tuntas, Mulai Dikirim dari Bali
"Jangan sampai nanti ada kasus merubah, merusak, menghilangkan surat suara, karena ancamannya pidana penjara," kata Luqman, Selasa, 5 November 2024.
Selain itu, penyelenggara juga dilarang mempengaruhi atau mengerahkan orang untuk mencoblos pasangan calon tertentu. Hal itu adalah potensi kerawanan yang dianggap penting.
"Temuan-temuan tersebut sudah diatur yang ancamannya langsung pidana penjara. Maka dari itu, jangan sampai terjadi selama Pilkada 2024 di Banyuwangi," kata Luqman.
BACA: Masa Kampanye, Bawaslu Banyuwangi Tingkatkan Kapasitas Panwascam
Imbauan selanjutnya, Luqman dengan tegas memberikan peringatan kepada PTPS agar tidak meninggalkan TPS pada jam-jam rawan antara jam 11.00-13.00 WIB.
PTPS merupakan ujung tombak dari Bawaslu Kabupaten karena PTPS pengawas yang ada di tingkat paling bawah.
"Kami yang di kabupaten tanpa kinerja PTPS tidak ada artinya. Tugas kita harus mengawasi. Kunci semua ada di PTPS, mudah mudahan bisa sukses sampai Pilkada berakhir," katanya.