Logo

Bawaslu Anggap KPU Langgar Administrasi Tatib Debat, Ini Tanggapan KPU Kota Mojokerto

Reporter:,Editor:

Senin, 02 December 2024 07:00 UTC

Bawaslu Anggap KPU Langgar Administrasi Tatib Debat, Ini Tanggapan KPU Kota Mojokerto

Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Dian Pratmawati (kanan). Foto: Bawaslu Kota Mojokerto

JATIMNET.COM, Mojokerto – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto dinilai melakukan pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto saat menggelar debat publik ketiga yang berlangsung di Ballroom Ayola Hotel Sunrise Mall, Sabtu 16 November 2024.

Hal itu karena KPU Kota Mojokerto melarang paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto nomor urut 2, Ika Puspitasari-Rachman Sidharta Arisandi, membawa catatan.

Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Dian Pratmawati saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya menerima laporan indikasi pelanggaran KPU setelah pasangan Ning Ita-Cak Sandi ini merasa dicurangi atas tata tertib yang disampaikan KPU sebelum debat. 

BACA: Diusung 16 Parpol, Selisih Keunggulan Ning Ita-Sandi Hanya 5,9 Persen di Pilkada Kota Mojokerto

"Hasil kajian dan rapat pleno Bawaslu Kota Mojokerto, kasus yang dilaporkan merupakan pelanggaran administrasi," katanya, Senin, 2 Desember 2024.

Dian menambahkan aturan tersebut tidak tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada. Sehingga, ia telah melayangkan surat rekomendasi ke KPU Kota Mojokerto pada 29 November 2024. 

"Karena tahapan debat ketiga sudah berlalu dan tak mungkin diulang kembali, maka rekomendasi kita berikan untuk proses-proses lainnya. Agar kesalahan administrasi ini tidak terulang pada tahapan berikutnya," kata Dian.

Dian menegaskan ia meminta KPU segera mengkoreksi kesalahan administrasi itu. Menanggapi bukti CCTV KPU terkait pertemuan antarperwakilan atau Liaison Officer (LO) paslon sebelum debat, Dian menilai bukti tersebut kurang kuat secara legal formal.

BACA: Ning Ita Nyoblos Siang, Junaedi Disambut Haru Warga di Pilkada Kota Mojokerto

"Tapi dari hasil kajian kami, bukti tersebut tak cukup kuat. Karena tidak ada bukti legal formal kesepakatan tertulis yang ditandatangani bersama antarkedua paslon," kata Dian.

Menanggapi hasil kajian Bawaslu tersebut, Ketua KPU Kota Mojokerto Usmuni mengaku masih belum menerima pemberitahuan dari Bawaslu tentang perkembangan status laporan yang dilayangkan kepada KPU.

"Saya belum menerima suratnya, jadi tidak bisa berkomentar banyak. Kalau memang iya seperti itu, maka akan kita kaji dulu langkah-langkah berikutnya," ujarnya.

Usmuni menegaskan munculnya tata tertib poin ke-7 itu adalah hasil kesepakatan masing-masing LO paslon saat koordinasi awal. 

"Jadi itu bukan keputusan sepihak KPU, tapi memang atas dasar kesepakatan masing-masing LO. Kami punya bukti CCTV-nya," ujarnya.