Selasa, 12 August 2025 09:00 UTC
Masyarakat melihat atraksi sound horeg digelar di Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Minggu, 6 Juli 2025. Foto: Pegiat Sound Horeg Jombang
JATIMNET.COM, Surabaya – Polda Jawa Timur mendukung penuh pelaksanaan Surat Edaran Bersama (SEB) yang diterbitkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, Kodam V/Brawijaya, dan Polda Jatim terkait pembatasan penggunaan pengeras suara atau sound system di lingkungan masyarakat.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan Polda Jatim siap menegakkan aturan yang tertuang dalam regulasi tersebut.
Surat edaran ini memiliki 13 landasan hukum yang menjadi dasar penerbitannya.
“Surat edaran ini mengatur pedoman pembatasan penggunaan sound system di masyarakat, khususnya di Jawa Timur,” kata perwira yang biasa dipanggil Abast ini dikutip dari laman Tribrata News Polda Jatim, Selasa, 12 Agustus 2025.
BACA: Terkait Aturan Sound Horeg, Ini Kesepakatan Forkopimda Jombang dan Paguyuban Sound System
Abast menerangkan ada empat poin penting yang menjadi perhatian, yaitu pembatasan tingkat kebisingan, pembatasan dimensi kendaraan, pembatasan waktu, tempat dan rute kendaraan yang membawa sound system, serta pengaturan penggunaan sound system untuk kegiatan sosial di masyarakat.
Berdasarkan aturan, volume sound system statis atau di tempat diberi toleransi hingga 120 desibel.
Sedangkan volume sound system yang bergerak atau nonstatis dibatasi maksimal 85 desibel.
“Sementara itu, untuk kendaraan wajib memenuhi uji kelayakan (KIR) dan tidak melebihi dimensi aslinya,” kata Abast.
Abast menegaskan Polda Jatim tidak akan mentolerir pelanggaran, apalagi jika menimbulkan gangguan keamanan atau melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum.
BACA: Ganggu Masyarakat saat Sahur, Polres Mojokerto Amankan Empat Kendaraan Sound Horeg
“Jika terjadi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerusuhan atau tindak pidana, kami akan melakukan penghentian secara paksa dan pihak penyelenggara harus bertanggung jawab,” kata Abast.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan demi kenyamanan bersama.
Ia menegaskan TNI, Polri, dan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan ketat terkait kegiatan yang menggunakan pengeras suara berkapasitas besar atau biasa disebut sound horeg.
“Hiburan dan kegiatan sosial tetap bisa berjalan, tapi harus tertib, aman, dan menghormati hak orang lain. Tidak ada toleransi bagi yang sengaja melanggar,” ujarnya.