Logo

Terkait Aturan Sound Horeg, Ini Kesepakatan Forkopimda Jombang dan Paguyuban Sound System

Reporter:,Editor:

Selasa, 29 July 2025 05:20 UTC

Terkait Aturan Sound Horeg, Ini Kesepakatan Forkopimda Jombang dan Paguyuban <em>Sound</em> <em>System</em>

Rapat koordinasi Forkopimda Jombang dengan Paguyuban Sound System Jombang (PSSJ) terkait aturan sound horeg di Ruang Swagata Pendapa Kabupaten Jombang, Selasa, 29 Juli 2025. Foto: Pemkab Jombang

JATIMNET.COM, Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Paguyuban Sound System Jombang (PSSJ) akhirnya bersepakat menata penggunaan perangkat audio atau yang dikenal dengan istilah sound horeg.

Kesepakatan itu diputuskan usai rapat tertutup di Ruang Swagata Pendapa Kabupaten Jombang, Selasa siang, 29 Juli 2025.

Dalam rapat yang dipimpin Bupati Jombang Warsubi beserta Forkompinda, OPD terkait dan dihadiri Pengurus PSSJ ini, secara resmi disepakati regulasi penggunaan perangkat pengeras suara atau sound system

Dalam sambutannya, Warsubi berharap ada keseimbangan antara kebutuhan hiburan dan ketenangan warga.

Ketua PSSJ Khoiman menjelaskan aturan main terbaru dengan nada serius dan pengunaan sound jalan yang keliling pakai mobil maksimal 85 desibel. 

BACA: Tindak Lanjut Fatwa Haram Sound Horeg, Forkopimda Jombang akan Atur Batasan Penggunaan Sound System

"Kegiatan ini juga harus dapat izin tertulis warga sepanjang rute plus tanda tangan Kepala Desa, Camat, dan Kapolsek," ujarnya. 

Sementara untuk sound tetap di satu lokasi, volume boleh mencapai 100 desibel, tapi hanya untuk 10 menit dengan syarat khusus. Kemudian, yang tak kalah ketat adalah larangan konten tertentu, seperti penari dan DJ harus berpenampilan sopan.

"Tidak boleh ada penari berbaju minim atau DJ berpenampilan tidak sopan. Seni boleh, asal tetap menjaga norma. Aturan ini juga melarang keras konten SARA, senjata tajam, dan miras di sekitar area acara," kata Khoiman saat diwawancarai. 

Sementara itu, Abah Warsubi mengungkapkan proses penyempurnaan aturan masih berlanjut. Pemkab Jombang juga sedang membentuk tim khusus untuk merancang regulasi teknis yang lebih detail dengan melibatkan berbagai pihak termasuk tokoh agama dan aparat keamanan.

BACA: Terdampak Fatwa Haram dan Larangan Sound Horeg, Ini Ungkapan Pedagang

"Yang pasti, waktu operasional sound system kini dibatasi. Pada pukul 23.00 WIB harus sudah silent. Kecuali lewat rumah sakit, harus lebih awal mengurangi volume," kata Abah Bupati sambil menekankan pentingnya surat pernyataan bermaterai.

Di balik aturan ketat ini, terselip harapan agar dentuman musik tak lagi menjadi sumber konflik, melainkan bagian dari keragaman budaya yang tertata rapi.

Abah Warsubi juga ingin ada harapan baru untuk membantu semua pihak sewaktu memiliki kegiatan. Regulasi final dijanjikan akan segera diumumkan setelah melalui finalisasi.

"Dengan aturan ini, kami yakin bisa ciptakan harmoni antara pelaku usaha hiburan dan kenyamanan warga. Kami ingin ada keseimbangan antara kebutuhan hiburan dan ketenangan warga," kata Abah Bupati.