Logo

Tindak Lanjut Fatwa Haram Sound Horeg, Forkopimda Jombang akan Atur Batasan Penggunaan Sound System

Volume dan Konten Sound System akan Diatur
Reporter:,Editor:

Jumat, 25 July 2025 03:30 UTC

Tindak Lanjut Fatwa Haram Sound Horeg, Forkopimda Jombang akan Atur Batasan Penggunaan Sound System

Forkompinda Jombang menggelar rapat kordinasi lintas instansi saat di kantor Kesbangpol Jombang, Kamis, 24 Juli 2025. Foto: Humas Pemkab Jombang

JATIMNET.COM, Jombang – Bupati Jombang Warsubi bersama Forkompinda bakal mengatur penggunaan sound system secara bijak agar tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Pernyataan tersebut keluar setelah Abah Bupati meminta agar persoalan ini segera dirapatkan lintas instansi. Dalam rapat Kamis, 24 Juli 2025, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang Purwanto beserta perwakilan Polres Jombang, Kodim 0814/Jombang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Bagian Hukum, Dinas Kesehatan, hingga Kementerian Agama Kabupaten Jombang, membahas mengenai keluarnya fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur terkait penggunaan sound system bervolume tinggi atau yang kerap disebut sound horeg.

"Kami menindaklanjuti arahan Bupati Warsubi agar persoalan ini tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Prinsipnya bukan melarang kegiatan hiburan, tetapi mengatur penggunaan sound system supaya tidak menabrak norma, ketertiban umum, dan kenyamanan warga," ucap Purwanto setelah rapat koordinasi di kantor Kesbangpol.

BACA: Jombang Segera Distribusikan SE Larangan Sound Horeg

Aturan tersebut tentunya bertujuannya bukan semata melarang. Namun, Purwanto menegaskan pemerintah daerah akan mengedepankan pendekatan persuasif. Bahkan, pengaturan akan difokuskan pada aspek volume, lokasi, durasi, serta isi pertunjukan agar sesuai dengan norma agama, budaya lokal, dan aturan perundang-undangan.

"Terlebih menjelang HUT ke-80 RI, biasanya banyak kegiatan hiburan rakyat yang menggunakan sound system. Ini yang perlu diantisipasi agar tidak kebablasan," katanya.

Selain itu, pernyataan dari dampak fatwa MUI tentang hal tersebut kini sudah ramai jadi perbincangan publik. Pemerintah daerah bersama MUI, kepolisian, dan tokoh masyarakat akan terus bersinergi untuk menyusun aturan teknis dan sosialisasi ke masyarakat.

BACA: Terdampak Fatwa Haram dan Larangan Sound Horeg, Ini Ungkapan Pedagang

"Kami tidak mengeluarkan izin ataupun larangan secara langsung. Kami hanya menyampaikan fatwa dan panduan moral. Pelaksana teknisnya di lapangan tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah," kata Sekretaris MUI Kabupaten Jombang KH Achmad Cholili saat diberi kesempatan hadir di rapat tersebut.

Saat dikonfirmasi tentang fatwa haram MUI Jatim terkait penggunaan sound horeg, Kiai Cholil menambahkan jika penggunaannya disertai dengan pelanggaran norma kesopanan, adab keislaman, hingga memicu potensi keributan sosial, maka hal tersebut dilarang.

"Fatwa ini lebih kepada ajakan menata ulang bentuk hiburan agar tetap sehat, tidak melanggar nilai agama dan mendukung ketertiban umum," ujarnya.