Kamis, 17 July 2025 08:20 UTC

Kontainer berisi batu bara hasil penambangan ilegal di IKN Nusantara yang disita Dirtipidter Bareskrim Polri di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis, 17 Juli 2025. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka tindak pidana penambangan batu bara ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto yang berada di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.
Tiga tersangka berinisial YH, CH, dan MH. Tersangka YH dan CH telah ditahan di Rutan Mabes Polri. Sedangkan MH masih akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka.
"Ketiga pelaku ini telah melakukan penambangan ilegal batu bara di kawasan konservasi," ucap Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin saat konferensi pers di Terminal Peti kemas Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis, 17 Juli 2025.
Nunung menjelaskan pelaku mengirimkan batu bara yang dimasukkan dalam karung dan menggunakan dokumen palsu mengarah pada penambangan legal.
BACA: 400 Penambangan di Jawa Timur Ternyata Ilegal
"Kami menahan 351 kontainer yang digunakan pelaku untuk dikirimkan dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya," ujarnya.
Nunung mengatakan kasus ini bermula saat tim Dittipidter Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari masyarakat perihal kegiatan pemuatan batubara di Kecamatan Semboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Mereka pun melakukan penyelidikan 23-27 Juni 2025.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin saat konferensi pers kasus penambangan batu bara ilegal di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis, 17 Juli 2025. Foto: Januar
“Diketahui, asal-usul batubara tersebut berasal dari kegiatan penambangan ilegal di Kawasan Hutan Taman Raya Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, juga wilayah IKN,” kata perwira dengan bintang satu di pundak ini.
Dalam proses penyidikan dan gelar perkara polisi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka yang memiliki peran berbeda. Sementara perusahaan yang terlibat ialah MMJ dan BMJ.
Tersangka YH dan CH diduga menjual batubara yang diduga berasal dari penambangan tanpa izin, sementara MH berperan peran membeli dan menjual batubara hasil penambangan ilegal.
“Modus operandi para pelaku adalah dengan membeli batubara dari hasil kegiatan penambangan ilegal yang berada di kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur,” ucapnya.
BACA: Galian Tambang Ilegal di Mojokerto Digerebek
Batubara itu kemudian dikumpulkan dalam stockroom, dikemas menggunakan karung, lalu dimasukkan ke dalam kontainer dan diangkut ke Terminal Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT).
“Setelah berada di terminal, kontainer batubara dilengkapi dokumen resmi dari perusahaan pemegang Izin Usaha Produksi (IUP), seolah-olah batubara berasal dari penambangan resmi (pemegang IUP),” ucapnya.
Dalam kasus ini, polisi memeriksa 18 orang saksi, mulai dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan, Operasional Pelabuhan PT Kaltim Kariangau Terminal Balikpapan, tiga agen pelayaran, perusahaan-perusahaan pemilik IUP OP & IPP, saksi-saksi penambang, perusahaan jasa transportasi, dan ahli dari Kementerian ESDM.
BACA: Seratusan Tambang Liar di Jawa Timur Masih Beraktivitas
Di lokasi, penyidik setidaknya menemukan 351 kontainer berisi batubara dalam karung, dengan rincian 248 kontainer telah disita di Depo Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan 103 kontainer masih dalam proses pemeriksaan dokumen di Pelabuhan KKT Balikpapan.
“Kami juga menyita 11 unit truk trailer, tujuh unit alat berat, terdiri dari dua unit telah disita dan lima unit diamankan di lokasi kawasan hutan dan selanjutnya akan dilakukan penyitaan,” ucapnya.
Polisi juga menyita beberapa dokumen, berupa Surat Keterangan Asal Barang, Surat Keterangan Kebenaran Dokumen, Laporan Hasil Verifikasi, Surat Pernyataan Kualitas Barang, Surat Keterangan Pengiriman Barang, Shipping Instruction, dokumen IUP OP, dan dokumen Izin Pengangkutan dan Penjualan.
