Logo

Banyak Tambang dan Reklamasi Diduga Ilegal, LSAKP Waduk ke DPRD Jatim

Reporter:,Editor:

Jumat, 17 January 2020 01:50 UTC

Banyak Tambang dan Reklamasi Diduga Ilegal, LSAKP Waduk ke DPRD Jatim

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Surabaya - Sejumlah warga dari Sampang yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkar Studi dan Advokasi Kebijakan Publik (LSAKP), Kamis 16 Januari 2020 mendatangi DPRD Jawa Timur. Mereka wadul terkait maraknya penambangan dan reklamasi yang diduga ilegal di wilayah Madura. 

LSAKP menduga reklamasi nyaris ada, dilakukan di sepanjang pantai tak berizin. "Hampir 90 persen aktivitas reklamasi ini tidak berizin. Kami datang ke sini (DPRD Jatim) supaya persoalan itu terurai," ujar Pembina LSAKP, Johar Maknun, Kamis 16 Januari 2020.

Johar mengakui, dirinya bersama rekan-rekannya datang ke Pemprov Jawa Timur itu atas saran Pemkab Sampang. Sebab, sejak turunnya Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah wewenang izin berada di pemprov. 

Dia berharap, dengan kedatangannya ke DPRD Jatim, menjadi langkah awal untuk mendapat jalan keluar akibat maraknya penambangan dan rekamasi tersebut. "Supaya ini bisa diurai dengan baik, dikawal dengan baik oleh DPRD Provinsi," ungkapnya.

BACA JUGA: Seratusan Tambang Liar di Jawa Timur Masih Beraktivitas

Anggota Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim mengaku telah mengkonfirmasi ke Dinas ESDM Jatim. Hasilnya, aktivitas tambang tersebut berizin atau legal. Politisi Partai Gerindra itu lantas meminta LSAKP untuk mendata secara rinci mana yang tidak berizin. 

Harapannya, kalau memang bisa detail akan segera ditindak lanjuti. "Penyampaiannya itu yang disebut oleh teman-teman itu malah justru yang sudah berizin. Ini yang kemudian memang kami mengembalikan kepada pihak LSAKP tadi itu," kata Halim.

Dari penelusuran LSAKP, di Pamekasan ada 200 titik penambangan bahan galian C, dan belasan reklamasi. Kemudian di Sampang kurang lebih 8 titik penambangan galian C, dan reklamasi lebih dari 30 titik di sepanjang Pesisir Selatan.