Logo

Banyak Kapal Nelayan di Jatim Tak Miliki Dokumen Lengkap

Reporter:,Editor:

Sabtu, 18 July 2020 03:00 UTC

Banyak Kapal Nelayan di Jatim Tak Miliki Dokumen Lengkap

Ilustrasi. Sejumlah nelayan menyandarkan kapalnya di Pelabuhan Mayangan Probolinggo akibat kelangkaan solar yang terjadi beberapa pekan terakhir. Foto : Zulkiflie/ Dokumen

JATIMNET.COM, Surabaya - Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Timur, Muhammad Gunawan Saleh mengakui masih banyak kapal nelayan dengan ukuran 30 bross ton di Jatim yang belum memiliki dokumen lengkap. 

Dari 2569 unit kapal, baru 60 persen yang memiliki fasilitas dokumen kapal sesuai Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dari kementerian perhubungan. 

Dampaknya, kata Gunawan, pihaknya tidak bisa mengeluarkan surat izin penangkapan ikan. "Kami tidak bisa mengeluarkan surat izin penangkapan ikan jika tidak ada dokumen kapal. Jadi dokumen kapal terdiri dari surat ukur, sertifikat kelaikan dan pengawakan, Pas besar (tanda kepemilikan perahu) dan gross akta," ujar Gunawan, Sabtu 18 Juli 2020. 

Pun demikian, ia menyebut tengah terus mendorong agar nelayan dengan kapal ukuran 30 gross ton segera melengkapi dokumen KSOP. Pihaknya siap memfasilitasi ke kementerian perhubungan.

BACA JUGA: BACA JUGA: Petik Laut, Nelayan Pantai Jolosutro Blitar Larung Sesaji Hasil Bumi

"Hanya saja kadang-kadang masyarakat nelayan ini tidak memperpanjang dokumen kapalnya. Ini membuat kita kerepotan juga, misalnya kapal di Pacitan mau memperpanjang dokumen kapal harus ke Pelabuhan Brondong, Lamongan dulu," terangnya. 

Rata-rata, lanjut Gunawan, nelayan di kawasan Selatan Jatim tidak memiliki KSOP. Sehingga masih banyak sekali dijumpai kapal nelayan yang dokumen kelayakannya tidak diperpanjang. "Dampaknya para nelayan ini juga akan kesulitan mengurus izin penangkapan ikan," bebernya. 

Sejauh ini, dirinya terus melakukan sosialisasi dan pelayanan dengan membawa mobil pelayanan ke sentra nelayan. 

"Ini sudah pernah kita lakukan. Masyarakat nelayan bisa mengurus surat dokumennya dan langsung selesai di tempat ini. Jadi tidak perlu mengurus perpanjangan dokumen ke Surabaya, cukup di pelabuhan saja berkasnya," tandasnya.