Selasa, 31 October 2023 08:22 UTC
Penertiban. Acara Sosialisasi Bawaslu Kabupaten Probolinggo. Foto : Zulkiflie.
JATIMNET.COM, Probolinggo - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo, bakal mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK), yang masih ditemukan bertebaran di sejumlah jalan wilayah kabupaten setempat.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto, dalam acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi Partai Politik se-Kabupaten Probolinggo di Desa/Kecamatan Krejengan, Selasa 31 Oktober 2023.
Yonki Hendriyanto mengatakan, selama ini Bawaslu telah memberikan toleransi kepada partai politik (Parpol) dan Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD), untuk mengamankan APK nya.
"Peringatan ini kami sampaikan, karena banyak ditemukan APK yang melanggar,"ujar Yonki.
Yonki menyampaikan, pihaknya sengaja tidak melakukan penertiban terhadap APK, hingga mendekati tahapan penetapan Daftar Calon Tetap pada Jumat 3 November 2023 mendatang.
"Bawaslu memberi waktu dua hari bagi Parpol untuk menertibkan APK-nya sendiri. Jadi silakan ditertibkan sendiri, kami beri waktu dua kali 24 jam,"terang Yonki.
Sementara apabila dalam waktu tersebut Parpol atau bakal calon tidak melakukan penertiban APK miliknya, Bawaslu akan mengambil langkah tegas. APK yang ada akan diturunkan, dan diamankan ke kantor Bawaslu Kabupaten Probolinggo.
"Kalau tidak ditertibkan, maka kami yang menertibkan. Namun meski sudah kami amankan, APK itu bisa diminta kembali ke kami, dengan catatan tidak boleh dipasang kembali sebelum masa kampanye," tegasnya.
Sementara Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPC PKB, Kabupaten Probolinggo, Musthofa, menyatakan bahwa pihaknya bakal mengambil sikap terkait hal tersebut.
"Diturunkan atau tidak, tunggu 6 November saja," ujar Musthofa.
