Logo

Bandel, Warung Awang-Awang Mojokerto Kembali Jadi Tempat Prostitusi

Reporter:,Editor:

Selasa, 15 March 2022 11:40 UTC

Bandel, Warung Awang-Awang Mojokerto Kembali Jadi Tempat Prostitusi

PROSTITUSI. Seorang PSK yang diamankan dari warung tempat prostitusi di Desa Awang-Awang, Mojosari, diamankan ke kantor Satpol PP Kab. Mojokerto, Senin malam, 14 Maret 2022. Foto: Satpol PP Kab. Mojokerto

JATIMNET.COM, Mojokerto – Meski sudah disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto, lima warung yang juga dijadikan tempat prositusi di Jalan Raya Awang-Awang nekat beroperasi secara diam-diam. Satu PSK diamankan dari salah satu warung setempat, Senin malam, 14 Maret 2022.

Saat itu, petugas Satpol PP melakukan operasi yustisi dan berkeliling pukul 22.30 WIB dan mendapati ada aktivitas di lima warung yang sudah lama jadi tempat prostitusi tersebut.

"Memang segel enggak dirusak, tapi lewat belakang. Dicek, biliknya ada yang buka," ucap Kabid Trantibmas Satpol PP Kabupaten Mojokerto Kunadi saat dikonfirmasi, Selasa, 15 Maret 2022.

BACA JUGA: Satpol PP Mojokerto Segel dan Bongkar Warung Prostitusi di Awang-Awang

Kusnadi mengatakan saat dicek, banyak PSK yang melarikan diri. Hanya satu PSK asal Balikpapan, Kalimantan Timur, yang berhasil diamankan petugas.

"Kelihatan sepi, tapi dicek banyak. Pada kabur, yang ketangkap cuman satu PSK dari luar Mojokerto," ujarnya.

PSK ini akhirnya diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk didata. Kemudian dilakukan tindak lanjut interogasi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk pembinaan dan pemanggilan.

BACA JUGA:  Membandel, Warung 'Remang-Remang' Ini Akhirnya Dibongkar Paksa

"Kita amankan, terus diserahkan ke PPNS untuk dimintai keterangan. Karena wewenangnya untuk pembinaan dan pemanggilan," ujarnya.

Terkait lima warung yang masih bandel, pihaknya akan melakukan tindakan tegas dan memberi sanksi tegas berdasarkan Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD).

Surat pemanggilan disiapkan dan dikirimkan ke lima pemilik warung tersebut. "Sanksi PPUD kita berikan, masuk tipiring Perda Ketertiban Umum. Motif juga masih kami selidiki," katanya.