Minggu, 29 September 2019 04:50 UTC
DIAMANKAN. Motor yang diamankan polisi karena menggelar balap liar. Foto: Ist
JATIMNET.COM, Ponorogo – Kepolisian Resor Ponorogo mengamankan 30 motor karena menggelar balap motor di jalan umum pada tengah malam dan menganggu kenyamanan dan ketertiban lingkungan.
“Ada 30 kendaraan yang kami lakukan penindakan dengan tilang, agar mereka tahu bahayanya menggunakan kendaraan yang tidak sesuai dengan semestinya atau standar pabrik,” kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Agus Syaiful Bahri, Minggu 29 September 2019.
Syaiful mengatakan, hampir semua kendaraan yang terjaring tidak sesuai dengan aturan lalu lintas, seperti knalpot tidak standar (brong), tidak menggunakan lampu, menggunakan ban ukuran kecil dan juga tidak dilengkapi dengan surat-surat berkendara yang lengkap.
BACA JUGA: Robbie Juara Umum Individu Tour de Ijen 2019
Bahkan beberapa pemuda yang terjaring saat menonton balap liar dan peserta balap liar, sebagian tercium bau alkohol dari mulutnya sehingga langsung diserahkan Reserse Kriminal untuk ditindak lebih lanjut.
“Nanti akan diselidiki sejauh mana penggunaan alkohol, dan akan kami lidik dari mana asalnya. Apakah sebagai pemakai atau pengedar,” terangnya.
Razia balap liar dilakukan di tiga titik berbeda, yaitu jalanan seputar Alun-Alun Ponorogo, Jalan Juanda, dan Jalan Suromenggolo.
BACA JUGA: Pemkab Ponorogo Anggarkan Rp 70 Miliar untuk Pilkada 2020
Syaiful menghimbau kepada pemuda yang terjaring razia bisa mengambil kendaraannya asal bisa melengkapi surat-suratnya dan memasang kembali onderdil motor yang sesuai dengan standar pabrik.
“Untuk menjaga kondusifitas agar tidak terjadi bentrokan antar komunitas, kami akan terus melakukan razia semacam ini dan akan kami lakukan secara acak,” pungkasnya.