Rabu, 16 December 2020 09:00 UTC
PENYELUNDUPAN BURUNG. Burung murai batu dan cucak hijau yang diamankan Balai Karantina Pertanian Surabaya, Rabu, 16 Desember 2020. Foto: Balai Karantina Pertanian Surabaya
JATIMNET.COM, Surabaya – Balai Karantina Pertanian Surabaya kembali menggagalkan penyelundupan 259 ekor burung tanpa dokumen. Kali ini ratusan burung murai batu dan cucak hijau itu diselundupkan dari Balikpapan ke Surabaya menggunakan Kapal Motor (KM) Dharma Rucitra VII.
Kepala Balai Karantina Pertanian Surabaya Musyaffak Fauzi mengatakan penggagalan ini hasil dari kesigapan bagian pengawasan dan penindakan. Petugas yang mendapat informasi ihwal pemasukan burung tanpa dokumen langsung memperketat pengawasan dan menemukan kendaraan yang mencurigakan.
Setelah diikuti sampai gerbang tol Tanjung Perak ternyata benar, terdapat salah satu truk yang mengangkut ratusan burung yang akan dipindahkan ke mobil pribadi.
BACA JUGA: Petugas Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung dari Makassar ke Surabaya
“Ini atas informasi dari bagian pengawasan dan penindakan tentang dugaan pemasukan burung tanpa dokumen yang diangkut dengan KM Dharma Rucitra VII,” ujar Musyaffak, Rabu, 16 Desember 2020.
Hasil pemeriksaan di Kantor Balai Karantina wilayah kerja Tanjung Perak ditemukan pula burung-burung dari truk lain yang dikemas dalam 14 boks bekas minuman kemasan dan 3 boks keranjang buah.
Total jumlah burung tanpa dokumen yang diamankan sebanyak 259 burung, terdiri dari cucak hijau 209 ekor dan murai batu 50 ekor. Tetapi yang 26 ekor di antaranya telah mati, sehingga tersisa 233 ekor burung.
BACA JUGA: 123 Burung Anis Merah Tanpa Dokumen Diamankan di Pelabuhan Ketapang
"Modusnya adalah dengan mengemas ratusan burung tersebut ke dalam kotak bekas minuman kemasan dan dalam keranjang buah. Kemudian dititipkan dalam truk dan dipindahkan ke mobil pribadi setelah truk keluar dari pelabuhan," kata Musyaffak.
Pelaku ini, kata dia, telah melanggar pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang menyebutkan tentang persyaratan karantina antar area. Mereka terancam pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.