Logo

123 Burung Anis Merah Tanpa Dokumen Diamankan di Pelabuhan Ketapang

Reporter:,Editor:

Rabu, 18 November 2020 02:20 UTC

123 Burung Anis Merah Tanpa Dokumen Diamankan di Pelabuhan Ketapang

GAGALKAN. Balai Karantina Pertanian Surabaya wilayah kerja Pelabuhan Ketapang bersama Seksi Konservasi Wilayah (SKW) V Banyuwangi, dan Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi menggagalkan pengiriman Burung Anis Merah ke Surabaya. Foto: istimewa

JATIMNET.COM, Surabaya - Sebanyak 123 Burung Anis Merah (Geokichla Citrina) asal Bali berhasil digagalkan Balai Karantina Pertanian Surabaya wilayah kerja Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, saat akan menyeberang ke Banyuwangi. 

Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Musyaffak Fauzi mengatakan, semua burung yang berhasil diamankan bersama Seksi Konservasi Wilayah (SKW) V Banyuwangi, dan Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi itu ditengarai tanpa dokumen lengkap seperti yang tercantum pada Pasal 35 Undang Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. 

Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang memasukkan dan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melengkapi Sertifikat Kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan atau Produk Tumbuhan.

“Burung-burung milik M tersebut rencananya akan dikirim dari Denpasar, Bali ke Surabaya menggunakan transportasi umum yakni Bus Manggala tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11) dari daerah asal (Bali),” kata Musyaffak dalam keterangan resminya, Selasa 17 November 2020.

BACA JUGA: Jual Satwa, Pemuda Madiun Ditangkap

Musyaffak menyebutkan, berdasarkan data otomasi perkarantinaan IQfast peyelundupan hewan tanpa dokumen dari Bali ke Jatim, bukan kali pertama terjadi. 

Balai karantina pertanian pernah berhasil menggagalkan penyelundupan 16 ekor Punglor Merah, lima ekor anjing, dan satu ekor kucing. Sepanjang Tahun 2020 sebanyak 123 Anis Merah, 12 anjing, dan dua ekor kucing berhasil diamankan. "Data ini belum final karena masih pertengahan November. Secara volume memang tahun ini terjadi peningkatan," tegasnya. 

Kedepan, kata Musyaffak, pengawasan di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang perlu diperketat. Selain dilakukan sosialisasi peraturan perkarantinaan secara intens, seperti melalui website, media sosial, dan sebagainya. 

Saat ini, seluruh Anis Merah yang diamankan telah diserahkanterimakan dari Karantina Pertanian Surabaya kepada SKW V Banyuwangi. Kemudian dari SKW V Banyuwangi diserahkan ke Balai Taman Nasional (BTN) Bali Barat untuk dilepasliarkan