Logo

Jual Satwa Dilindungi, Pemuda Madiun Ditangkap

Reporter:,Editor:

Rabu, 29 April 2020 08:30 UTC

Jual Satwa Dilindungi, Pemuda Madiun Ditangkap

Tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Polres Ponorogo. Foto: Gayuh

JATIMNET.COM, Ponorogo - Pemuda asal Madiun dengan inisial AA (27) harus berurusan dengan Satreskrim Polres Ponorogo, lantaran ia ketahuan memperjualbelikan satwa langka yang dilindungi melalui media sosial di Ponorogo.

“Pelaku kami tangkap Senin 27 April 2020, pukul 21.00 WIB di depan SPBU yang berada di jalan Ponorogo-Madiun saat akan menjual satwa langka burung Kaka Tua Jambul Kuning,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto, Rabu 29 April 2020.

Ia menuturkan saat dilakukan penangkapan, pelaku AA kemudian digiring menuju rumahnya kemudian ditemukan satwa langka yang dilindungi lainnya yang berada di dalam rumahnya.

“Kita amankan dua burung Kaka Tua Jambu Kuning, satu Nuri Kepala Hitam, dan Satu Nuri Kepala Merah,” tutur Arief.

BACA JUGA: Baru Pulang Dari Jakarta, Perempuan di Ponorogo Positif Covid-19

Arief menambahkan dari pengakuan pelaku diketahui, AA telah memelihara satwa dilindungi selama tujuh tahun. Sedangkan burung yang akan ia jual melalui medsos tersebut rencananya akan dijual senilai Rp 2 juta sampai Rp 3 juta. “Untuk jual beli pelaku mengaku baru pertama kali melakukannya,” imbuh dia.

Sementara itu Kepala Resort BKSDA Ponorogo, Nyomo, menerangkan jika sejauh ini ia belum menemukan kasus jual beli satwa dilindungi di pasar area Ponorogo, bahkan kasus jual beli melalui medsos baru kali ini ia temukan untuk tahun 2020.

Menurutnya yang patut diwaspadai di Ponorogo adalah proses jual beli bagian tubuh hewan seperti kulit harimau, pasalnya dalam kesenian Reog Ponorogo masih ada dadak merak yang menggunakan kulit hewan asli.

“Jika ingin memelihara harus memiliki izinnya, misalnya merak, harus dengan izin penangkaran dan minimal satu pasang,” katanya.