Jumat, 04 December 2020 12:20 UTC
PENYELUNDUPAN. Salah satu jenis burung yang berhasil diselamatkan saat diselundupkan dari Makassar ke Surabaya, Jumat, 4 Desember 2020. Foto: Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya
JATIMNET.COM, Surabaya – Balai Karantina Pertanian Surabaya Wilayah Kerja Pelabuhan Tanjung Perak kembali menggagalkan penyelundupan ratusan burung tanpa dokumen yang masuk ke Surabaya.
Sebanyak 715 burung di antaranya burung Manyar, Gagak, Pleci, Kolibri, Glatik Belong, Jalak Tunggir Merah, Nuri Hitam, Nuri Kelam, Betet Kelapa, Elang Buteo, dan Kepodang Mas diselundupkan melalui Pelabuhan Jamrud, Tanjung Perak.
Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Musyaffak Fauzi mengatakan ratusan burung tersebut diangkut menggunakan truk barang melalui jalur laut. Pelaku memasukkan burung itu ke dalam sangkar kawat, kardus, dan kotak plastik bekas penyimpanan buah.
BACA JUGA: Polisi Gagalkan Pengiriman Ratusan Murai Batu dan Cucak Hijau ke Surabaya
Untuk mengelabuhi petugas, ratusan burung tersebut ditaruh di belakang kursi sopir. "Sebanyak 715 burung tersebut disita saat akan turun dari KM Dharma Rucitra VII yang berlayar dari Makassar ke Surabaya," ujar Musyaffak dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 Desember 2020.
Ia menyebutkan sejauh ini masih banyak pengiriman burung tanpa dokumen ke Surabaya. "Pemasukan burung tanpa dokumen masih marak di Surabaya dengan modus yang beragam," katanya.
Penggagalan penyelundupan ini berkat kerja sama dan koordinasi antara Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Kepolisian Tanjung Perak, dan BKSDA Jawa Timur.
BACA JUGA: Polres Tanjung Perak Gagalkan Penyelundupan Ratusan Satwa Dilindungi
Pengiriman burung tanpa dokumen melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Berdasarkan pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, pelanggaran terhadap persyaratan karantina antar area bisa dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar," ujarnya.