Rabu, 26 June 2019 10:44 UTC
SESAT. Rapat Koordinasi Aliran Ponco Suro di Kantor Kejaksaan Negeri Kraksaan, Foto : Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo - Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Kabupaten Probolinggo memutuskan postingan akun Ponco Suro di Facebook menyimpang dan sesat. Keputusan itu diambil dalam rapat selama dua jam, di Kantor Kejaksaan Negeri Kraksaan, Rabu 26 Juni 2019.
Kesimpulan tersebut, merujuk pada hasil rumusan dan kajian MUI Kabupaten Probolinggo.
Salah satu isi postingan Ponco Suro yang dinilai meresahkan, serta menyakiti perasaan masyarakat muslim yakni, postingan menyebut Islam bukan ajaran agama.
Salah satu kriteria sesat yang menjadi acuan MUI dalam isi postingan akun Ponco Suro adalah, pihak bersangkutan dinilai melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
BACA JUGA: Kasus Status Facebook "Menyimpang" Akun Ponco Suro Masuk Bakorpakem
“Dari postingan itu sudah jelas meresahkan masyarakat, kami tahu bahwa Islam merupakan agama. Di mana berdasarkan kitab, Alquran dan hadis, Islam sudah jelas agama. Makanya kami minta, masalah ini ditindaklanjuti serius agar tidak menyesatkan masyarakat,”jelas Sekretaris umum MUI Kabupaten Probolinggo, KH Sihabudin.
Menyikapi hasil rapat bersama MUI, FKUB dan Kesbangpol Kabupaten Probolinggo, Ketua Bakorpakem, Nadda Lubis mengatakan, akan menunggu serta mengapresiasi adanya langkah hukum terkait postingan akun Ponco Suro di Facebook.
Sebab, menurut mereka, status itu telah melanggar undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu Bakorpakem, juga akan mendatangi pemilik akun Ponco Suro yakni Ormat di kampungnya, Dusun Bringin, Desa Pohsangit Leres, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
BACA JUGA: MUI Sebut Postingan Kontroversi Ponco Suro di Facebook Menyimpang
“Proses hukum, karena akun Ponco Suro dinilai sudah melanggar undang-undang ITE. Dan terkait isi postingan Ponco Suro sendiri, sudah masuk kategori sesat oleh MUI,”terangnya.
Sekedar infromasi, rencana kunjungan Tim Bakorpakem menemui Ormat di kampungnya akan dilakukan Rabu 3 Juli 2019, atau pekan mendatang. Tujuannya mendengar penjelasan langsung, dari pemilik akun Ponco Suro atau Ormat dan jemaahnya.