Rabu, 16 September 2020 03:00 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Lamongan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan memastikan bakal calon wakil bupati Muhammad Suudin tidak lolos dalam tes kesehatan sebagai syarat ikut Pilkada serentak 2020.
Suudin yang akan maju bersama Handoyo melalui jalur perseorangan itu dipastikan tak lolos, setelah keluarnya hasil pemeriksaan kesehatan di RSUD Dr Soetomo, Surabaya.
Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali tak menjelaskan secara rinci perihal tidak lolosnya Suudin. Mahrus beralasan itu merupakan rekomendasi medis. Sehingga yang mempunyai kewenangan mengumumkan ada di wilayah medis.
"Mohon maaf kami tidak bisa menjelaskan, karena itu kewenangan petugas medis. Yang pasti Bapaslon tersebut dapat mengajukan pergantian nama baru dengan melengkapi berkas persyaratan," ujar Mahrus, Selasa 15 September 2020.
BACA JUGA: Lasnaz Nurul Hayat Zakatkita Gresik-Lamongan Bedah Rumah Tak Layak Huni
Pergantian bakal calon kandidat kepala daerah ini dimungkinkan dalam PKPU 1 Tahun 2020 pasal 78, 79, 50, 81. Dalam aturan tersebut diperbolehkan, karenanya KPU Lamongan memberikan tenggat waktu maksimal tanggal 16 September 2020 agar Suhandoyo mencarinya.
Untuk berkas lainnya, Mahrus mengaku seluruh bakal pasangan calon tidak ada kekurangan yang berarti. Meskipun masih ada beberapa persyaratan dokumen yang harus diperbaiki, seperti perbaikan nama dan gelar Bapaslon, serta perbaikan berkas tim kampanye.
Sebelumnya, tiga bakal pasangan calon telah resmi mendaftar di Pilkada Lamongan. Masing-masing pasangan perseorangan Handoyo dan Suudin, pasangan Kartika Hidayati-Saim (KarSa) yang diusung PKB dan PDI Perjuangan, serta Yuhronur Efendi-KH Abdul Rouf (YesBro) yang diusung PPP, PAN, Demokrat, Golkar, Hanura, Perindo, Gerindra, serta PKS.