Logo

Atasi Gugat Cerai, Lapas dan Pengadilan Agama Mojokerto Fasilitasi Sidang Online

Reporter:,Editor:

Selasa, 07 June 2022 11:40 UTC

Atasi Gugat Cerai, Lapas dan Pengadilan Agama Mojokerto Fasilitasi Sidang Online

KERJASAMA. Kepala Lapas Mojokerto Dedy Cahyadi (kanan) dan Ketua Pengadilan Agama (PA) Mojokerto Nurul Maulidah menunjukkan surat perjanjian kerjasama sidang online bagi WBP yang mengalami gugat cerai, Selasa, 7 Juni 2022. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) acapkali mengalami permasalahan gugatan dalam perkawinannya. Untuk itu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto menyediakan layanan hukum sidang online.

Hal ini dilakukan dengan menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) bersama Pengadilan Agama (PA) Mojokerto, Selasa, 7 Juni 2022.

Kepala Lapas Mojokerto Klas IIB Dedy Cahyadi mengatakan dalam PKS tersebut berisikan perjanjian kerja sama dalam memberikan pelayanan hukum terhadap WBP yang mengalami permasalahan gugatan dalam perkawinannya.

BACA JUGA: 362 Warga Binaan Lapas Mojokerto Dapat Remisi Lebaran, Empat Orang Bebas

Sehingga akan dilaksanakan pelayanan sidang online untuk WBP dengan Pengadilan Agama. Tujuannya agar WBP yang bersangkutan bisa mengikuti proses peradilan dan persidangan yang dilaksanakan di PA Mojokerto.

"Ini merupakan sinergitas yang baik dan tentunya akan berdampak baik bagi warga binaan pemasyarakatan dalam memperoleh pelayanan hukum dari Pengadilan Agama," ujar Dedy.

Ia menambahkan setiap WBP mempunyai hak sama dalam pelayanan hukum. Tak terkecuali persoalan gugatan perceraian yang dialami mereka ketika menjalani hukuman di dalam Lapas.
  
BACA JUGA: Jalin Kebersamaan Napi, Lapas Mojokerto Gelar Pekan Olahraga dan Seni

"Inilah pentingnya informasi dan pelayanan hukum terhadap masyarakat khususnya warga binaan yang memang telah menjadi kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Ketua Pengadilan Agama (PA) Mojokerto Nurul Maulidah membenarkan adanya penandatanganan PKS kali pertama bersama Lapas Klas IIB Mojokerto.

Ia menyebutkan tentunya peran serta kedua belah pihak mampu memenuhi kebutuhan pelayanan hukum para WBP yang memerlukan.

"Bila diperlukan kami dan jajaran akan selalu siap memberikan penyuluhan atau sosialisasi terhadap warga binaan," katanya.