Kamis, 27 January 2022 23:00 UTC

Aset di Jalan Pemuda nomor 17, milik Pemkot Surabaya telah diselamatkan berkat bersinergi dengan Kejati Jatim, Rabu 26 Januari 2022. Grafis: Gilang
ASET DI JALAN PEMUDA NOMOR 17 kini sudah milik Pemerintah Kota Surabaya. Hal itu berkat dari sinergi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam penyelamatan aset negara.
Aset Jalan Pemuda nomor 17 yang berada di sisi timur Alun-alun Balai Pemuda Suroboyo itu mempunyai luas 2.143 meter persegi, dan diserahkan secara sukarela oleh PT Maspion kepada Pemkot Surabaya di kantor Kejati Jatim dengan disaksikan langsung oleh Kepala Kejati Jatim Mohamad Dofir beserta seluruh jajaran Kejati Jatim, Rabu 26 Januari 2022.
Kepala Kejati Jatim Mohamad Dofir mengatakan penyelamatan aset milik Pemkot Surabaya di Jalan Pemuda 17, nilainya diperkirakan sekitar Rp 200 miliar lebih, karena memang tempatnya sangat representatif, berada di tengah kota.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sangat bersyukur pada hari ini aset pemuda nomor 17 sudah diserahkan dengan legowo oleh PT Maspion kepada Pemkot Surabaya, tentunya dengan bantuan Kajati Jatim beserta jajarannya.
Baca Juga: Kejati Jatim Bantu Penyerahan Aset Jalan Pemuda 17 Surabaya
“Alhamdulillah dengan tangan dingin dan pendampingan dari Pak Kajati Jatim beserta jajarannya, dengan pendekatan yang luar biasa, akhirnya tanah aset itu diserahkan ke pemkot,” kata Wali Kota Eri.
Menurut Wali Kota Eri, aset di Jalan Pemuda nomor 17 Surabaya itu luasnya 2.143 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 200 miliar lebih. Karena kalau dilihat posisinya sekarang harganya permeter sekitar Rp 100 jutaan, sehingga kalau 2 ribu meter saja sudah sekitar Rp 200 miliar.
Aset itu telah tercatat dalam Daftar Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Surabaya dengan Nomor Register: 12345678-1994-20230-1. (ADV/Inforial)
