Kamis, 27 January 2022 04:20 UTC
Proses penyerahatn aset di Jalan Pemuda 17 yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Rabu 26 Januari 2022. Foto: Humas Pemkot Surabaya
JATIMNET.COM, Surabaya - Setelah melalui proses panjang, akhirnya aset Pemkot Surabaya yang ada di Jalan Pemuda 17 atau yang ada sisi timur Alun-alun Balai Pemuda Suroboyo diserahkan secara sukarela oleh PT Maspion, usai pemkot mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Proses penyerahan aset itu dilakukan di kantor Kejati Jatim dengan disaksikan langsung oleh Kepala Kejati Jatim Muhammad Dofir beserta seluruh jajaran Kejati Jatim.
Pada kesempatan itu, Kepala Kejati Jatim Muhammad Dofir menyebut nilai aset yang ada di Jalan Pemuda 17 Surabaya itu diperkirakan sekitar Rp 200 miliar, karena memang tempatnya sangat representatif.
“Sudah ada penyerahan secara sukarela dari Pak Alim Markus (Direktur Utama PT Maspion) kepada Pemkot Surabaya. Berarti kami sudah berhasil menyelamatkan aset baru dan penggunaannya sepenuhnya tergantung Pak Wali Kota,” kata Dofir, Rabu 26 Januari 2022.
Baca Juga: Kejati Jatim Kembalikan Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp 200 Miliar
Ia berharap aset yang representatif itu bisa segera dimanfaatkan. Sebab, kalau tidak segera dimanfaatkan yang rugi adalah masyarakat Surabaya.
Apalagi, di sana sekarang tumbuh rumput-rumput yang sangat mengganggu pemandangan, sehingga dia mengaku sangat bersyukur sudah ada kesepakatan dan ada penyerahan kepada pemkot. “Kami sangat bersyukur dan sangat senang,” ia menuturkan.
Sebagai informasi, sebelumnya aset Pemuda 17 itu Pemkot Surabaya menang di Pengadilan Negeri tapi kalah di PTUN, sehingga kalau ini diteruskan, sampai 15 tahun pun tidak akan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umat.
Baca Juga: 2022, Seluruh Aset Pemkot Surabaya Ditargetkan Tersertifikasi
Menurut Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, aset yang terletak di Jalan Pemuda No. 17 Surabaya itu luasnya sekitar 2.143 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 200 miliar, karena kalau dilihat posisinya sekarang harganya per meter sekitar Rp 100 jutaan, sehingga kalau 2 ribu meter saja sudah sekitar Rp 200 miliar.
Aset itu telah tercatat dalam Daftar Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Surabaya dengan Nomor Register: 12345678-1994-20230-1.
Sementara Direktur Utama PT Maspion Alim Markus dalam kesempatan itu hanya meminta doa restunya, karena sudah dibicarakan dengan Kajati Jatim dan juga Wali Kota Surabaya. “Mohon doa restu,” kata Alim Markus memungkasi.
