ASET DI JALAN PEMUDA NOMOR 17 kini sudah milik Pemerintah Kota Surabaya. Hal itu berkat dari sinergi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam penyelamatan aset negara.
Setelah melalui proses panjang, akhirnya aset Pemkot Surabaya yang ada di Jalan Pemuda 17 atau yang ada sisi timur Alun-alun Balai Pemuda Suroboyo diserahkan secara sukarela oleh PT Maspion, usai pemkot mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Kejati Jatim menyerahkan aset tanah yang terletak di Jalan Pemuda nomor 17 ke Pemkot Surabaya. Lahan seluas 2143 meter persegi itu sebelumnya dikuasai PT Maspion.