Logo

Anggaran Belum Bisa Digunakan, Tahun 2022 Petani Tembakau di Lamongan Gagal Dapat Asuransi

Reporter:,Editor:

Kamis, 17 November 2022 11:40 UTC

Anggaran Belum Bisa Digunakan, Tahun 2022 Petani Tembakau di Lamongan Gagal Dapat Asuransi

Para petani di Lamongan saat melakukan cocok tanam di atas lahan sawahnya. Mereka gagal mendapat asuransi perlindungan produksi tembakau karena anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun 2022

JATIMNET.COM, Lamongan - Petani tembakau di Lamongan gagal mendapat asuransi perlindungan produksi tembakau karena anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun 2022 yang dikelola Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lamongan belum bisa digunakan.

Anggaran yang memang diperuntukan untuk bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi tembakau bagi petani tembakau itu harus terpending sementera gegara terbentur dengan sejumlah aturan.

Baca Juga: Dinas KPP Lamongan Serap Sebagian Anggaran DBHCHT

"Kita tidak bisa melaksanakan penyaluran asuransi tembakau karena payung hukum dari OJK, Jasindo dan kementerian itu belum siap," kata Kepala Bidang Perkebunan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lamongan M. Bakhrudin Zuhri, Kamis, 17 November 2022.

Sehingga anggaran sebesar Rp. 4. 305. 474. 200 itu akan di alihkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada tahun 2023 mendatang. "Tahun ini baru bisa dilaksanakan kajian terhadap analisa usaha tani dan budidaya tembakau spesifik lokasi," tutupnya.