
Reporter
Ahmad SuudiSenin, 4 Februari 2019 - 15:10
Editor
Hari Istiawan
Ratusan truk galian C memenuhi Jalan Ahmad Yani Banyuwangi yang menuntut satu truk dibebaskan lantaran dijadikan barang bukti dugaan angkutan galian ilegal. Foto: Ahmad Suudi.
JATIMNET.COM, Banyuwangi – Aksi ratusan sopir truk pengangkut material galian C yang memarkir truk mereka di Jalan Ahmad Yani depan Kantor Pemkab Banyuwangi selesai setelah mediasi mencapai mufakat.
Sopir-sopir anggota Asosiasi Armada Material Banyuwangi (AAMBI) itu bersedia membubarkan diri setelah disepakati satu unit truk yang tertahan di Kejari Banyuwangi bisa keluar setelah berkas administrasi terpenuhi.
Mediasi antara perwakilan sopir, Polres Banyuwangi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi yang difasilitasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Banyuwangi itu sempat alot karena AAMBI menuntut jaminan truk bisa dikeluarkan hari itu juga. Sedangkan pihak Kejari tetap mempertanyakan kelengkapan berkas administrasi sebagai bahan pemberian izin peminjaman barang bukti berupa truk.
BACA JUGA: Ratusan Truk Penuhi Pemkab Banyuwangi
Kasubsi Sospol Kejari Banyuwangi Rusdianto mengatakan berkas administrasi yang harus dilengkapi adalah surat permohonan barang bukti, kartu identitas peminjam, surat bukti kepemilikan barang atau bukti pendukung misalnya bukti pembayaran saat membeli barang tersebut. Dia mengatakan pihaknya justru membuat pelanggaran hukum bila meminjamkan barang bukti tanpa berkas administrasi yang cukup sesuai ketentuan.
"Kami juga memahami, barang bukti digunakan untuk mencari nafkah oleh pemiliknya. Kasihan kalau tidak bisa mencari nafkah, tapi administrasi harus dipenuhi" kata Rusdianto dalam forum mediasi di Kantor Pemkab Banyuwangi, Senin 4 Februari 2019.
Polemik itu berakhir setelah Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipiter) Polres Banyuwangi Ipda Gede Wiranata menyediakan berkas yang dibutuhkan yang sebelumnya mereka simpan. Berkas itu tersimpan di sana karena sebelumnya Hariyanto sang pemilik truk pernah mengajukan permohonan peminjaman ke Polres Banyuwangi namun ditolak.
BACA JUGA: Banyuwangi Siapkan 30 Atraksi Wisata Khusus Untuk Milenial
Langkah itu juga membantu AAMBI yang tak punya waktu lagi untuk mengurus berbagai berkas. Sedangkan di luar pagar Pemkab Banyuwangi, massa sudah berteriak kencang menuntut jawaban segera.
Sebelumnya 5 unit truk pengangkut galian C ditahan sebagai alat bukti dalam pengungkapan dugaan penambangan ilegal di Desa Sumbersari, Kecamatan Srono, 2 bulan lalu. Namun 4 di antaranya telah keluar, tinggal 1 unit yang kini masuk ke tahap 2 di Kejari Banyuwangi dan berupaya dikeluarkan hingga muncul aksi demonstrasi oleh asosiasi armada.
Sekitar 300 unit truk dijajarkan di Jalan Ahmad Yani di depan Kantor Pemkab Banyuwangi untuk menuntut 1 unit truk dikeluarkan dari Kejari. Mereka membubarkan diri sore hari, hingga jelang petang Jalan Ahmad Yani Banyuwangi kembali bisa dilewati pengendara umum.
BACA JUGA: Banyuwangi Akan Gelar 99 Festival Sepanjang 2019
Selain itu, Ketua AAMBI Jaenuri bermaksud meminta jaminan keamanan atas pekerjaan mereka agar tak mudah terkena kasus pidana. Dia mengatakan sopir-sopir truk kesulitan untuk mencari tahu sebuah lokasi galian C berizin atau tidak.
"Jadi kami bekerja seperti ini boleh apa tidak ya," ujar Jaenuri saat itu.
Pasalnya pekerjaan angkutan material galian C selalu berkaitan dengan penambang, legal ataupun ilegal. Namun terkait jaminan keamanan profesi penyedia jasa angkutan material tambang agar tidak mudah tersangkut kasus pidana itu belum dibicarakan secara tuntas dalam forum mediasi tersebut.