Logo

Akademisi Sebut Vonis Hukuman Mati di Mojokerto Melanggar Hak Hidup

Reporter:,Editor:

Rabu, 06 November 2019 07:28 UTC

Akademisi Sebut Vonis Hukuman Mati di Mojokerto Melanggar Hak Hidup

VONIS. Dua terdakwa sebelum menerima vonis di PN Mojokerto. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Surabaya - Pakar Hukum dan HAM Universitas Airlangga, Herlambang P. Wiratraman menyesalkan putusan pidana hukuman mati kepada terdakwa Priyono alias Yoyok, terdakwa kasus pembunuhan dan pembakaran juragan rongsokan Eko Yuswanto, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto. Pidana mati menurutnya bertentangan dengan hak untuk hidup.

Menurut Herlambang, penerapan hukuman mati dengan alasan apapun tidak dapat dibenarkan, seiring dengan Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah ditetapkan dan diratifikasi di berbagai negara, termasuk Indonesia.

"Indonesia memang masih mengakui pidana mati dalam sistem hukum, namun Indonesia juga telah meratifikasi Konvenan Internasional untuk menghapus pidana mati pada tahun 2005," ungkap Herlambang dihubungi Jatimnet.com, Selasa 5 November 2019.

BACA JUGA: Satu Pembunuh Juragan Rongsokan di Mojokerto Divonis Hukuman Mati 

Ia merinci, dalam pasal enam UU nomor 12 tahun 2005 disebutkan hak untuk hidup dilindungi oleh hukum, dan bahwa tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang.

"Sayangnya, dalam protokol tentang pidana mati, Indonesia tidak meratifikasi itu, sehingga belum ditetapkan," tambahnya.

Padahal penghapusan pidana mati sudah disepakati di berbagai negara.

BACA JUGA: Dua Terdakwa Pembunuh Juragan Rongsokan Mojokerto Dituntut Hukuman Mati 

Berdasarkan konvenan, Persatuan Bangsa-Bangsa menganjurkan penghapusan sistem pidana mati sebab bertentangan dengan prinsip dasar dalam hak asasi manusia, yakni hak untuk hidup.

"Putusan ini mencerminkan perkembangan hukum di Indonesia yang tidak mengikuti peradaban hukum di dunia," jelas Dosen Fakultas Hukum Unair tersebut.

BACA JUGA:  PSHT Tuntut Hukuman Mati Bagi Pembunuh Juragan Rongsokan Mojokerto 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Priyono alias Yoyok dan terdakwa Dantok Marianto alias Gundul pidana penjara 20 tahun, Senin 4 November 2019.

Kedua terdakwa divonis setelah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan menghilangkan jenazah juragan rongsokan Eko Yuswanto, asal Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan saat sidang dengan agenda pembacaan vonis di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto.