Logo

AJI Imbau Media Terapkan Jurnalisme Damai dalam Peristiwa Papua

Reporter:

Selasa, 20 August 2019 04:49 UTC

AJI Imbau Media Terapkan Jurnalisme Damai dalam Peristiwa Papua

JURNALISME DAMAI. Berita utama sejumlah koran tentang peristiwa kerusuhan di Papua, Selasa 20 Agustus 2019. Aliansi Jurnalis Independen mengimbau wartawan menerapkan prinsip jurnalisme damai dalam pemberitaan konflik. Foto diolah Gilas Audi.

JATIMNET.COM, Surabaya – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengimbau jurnalis dan media menerapkan prinsip jurnalisme damai dalam pemberitaan peristiwa bernuansa konflik.

“Jurnalisme damai tak berpretensi untuk menghilangkan fakta. Tapi, yang lebih diutamakan adalah memilih atau menonjolkan fakta yang bisa mendorong turunnya tensi konflik dan ditemukannya penyelesaiannya secara segera,” tulis Ketua Umum AJI Indonesia dalam rilis yang diterima Jatimnet.com, Selasa 20 Agustus 2019.

Abdul Manan juga mengingatkan jurnalis dan media mematuhi kode etik jurnalistik dengan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, dan agama.

BACA JUGA: Ingin Tenangkan Diri, Mahasiswa Papua di Surabaya Tak Ingin Menemui Tamu 

Sikap tersebut, kata Abdul Manan, ditunjukkan antara lain dengan tidak mudah mempercayai informasi, apalagi sekadar tuduhan, dari pihak mana pun dan jangan mengesankan membenarkan tindakan yang rasis.

“Jurnalis dan media harus verifikasi sebelum melansir berita, menghindari memuat berita dari sumber yang tidak jelas, dan menuliskannya seakurat mungkin berdasarkan fakta dan tidak tergoda memuat berita sensasional,” ujarnya.

Selain itu, AJI Indonesia juga meminta pemerintah melakukan proses hukum terhadap pelaku yang bersikap rasis karena itu merupakan pidana menurut Undang undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

BACA JUGA: Mahasiswa Papua di Surabaya Dikenal Ramah oleh Warga Sekitar Asrama 

“Aparat keamanan harus menghormati aspirasi yang disampaikan warga Papua, yang disampaikan secara damai dan memenuhi ketentuan hukum, karena itu merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi,” kata Abdul Manan.

Menurut Abdul Manan, imbauan ini merupakan respons terhadap pemberitaan di media dalam beberapa waqktu terakhir terkait peristiwa yang menimpa mahasiswa Papua di Malang, Surabaya, dan Semarang, serta berbuntut adanya aksi hingga kerusuhan di Papua dan Papua Barat.

BACA JUGA: Jaringan Gus Durian Jatim Sayangkan Diskriminasi terhadap Mahasiswa Papua

Dalam memberitakan peristiwa-peristiwa tersebut, kata Manan, ada media yang menggunakan istilah yang terkesan memberi stigma negatif dan informasinya tak berimbang, dengan tak meminta pihak yang dituduh menyampaikan versinya.

Bahkan saat memberitakan peristiwa di Papua, ada media massa yang tak cukup sensitif atas keadaan, yaitu dengan mengangkat dampaknya terhadap etnis tertentu. “Pemilihan sudut pandang seperti ini mengabaikan prinsip jurnalisme damai dalam pemberitaan bernuansa konflik karena bisa memicu dampak susulan,” pungkasnya.