Ahmad Dhani Dituntut Satu Tahun Enam Bulan

M. Khaesar Januar Utomo

Selasa, 23 April 2019 - 10:34

ahmad-dhani-dituntut-satu-tahun-enam-bulan

MENUNDUK. Ahmad Dhani lebih banyak merenung mendengar tuntutan JPU 18 bulan penjara dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa 23 April 2019. Foto: M.Khaesar Glewo.

JATIMNET.COM, Surabaya – Musisi Ahmad Dhani Prasetyo dituntut satu tahun, enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pendiri Dewa 19 itu terjerat kasus pembuatan vlog dengan kata-kata idiot yang ditujukan pada demonstran di Hotel Majapahit, 26 Agustus 2018.

Surat tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harry Basuki di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam kasus ini jaksa menilai Ahmad Dhani melanggar pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Selain itu, hal yang memberatkan terdakwa tidak mengaku bersalah atas kasus yang didakwakan padanya. Selain itu, perbuatan terdakwa juga menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dalam upaya hukum kasasi.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan berlangsung. “Dengan ini terdakwa atas nama Ahmad Dhani Prasetyo dituntut satu tahun enam bulan penjara,” ujar Harry, Senin, 23 April 2019.

BACA JUGA: Sempat Tertunda, Sidang Tuntutan Ahmad Dhani Akhirnya Digelar

Terkait dengan tuntutan jaksa ini, kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid mengaku akan menyusun pembelaan kliennya. “Kami mohon waktu selama dua minggu untuk memantabkan pledoi,” ungkapnya.

Hal ini yang membuat ketua majelis hakim, R Anto Widyopriyono akan melanjutkan sidang tanggal 7 Mei 2019 dengan agenda pledoi. “Sidang saya tutup,” katanya sambil mengetok palu tiga kali tanda menutup sidang.

Dhani langsung bereaksi setelah keluar dari mobil tahanan untuk menjalani sidang. Foto: M.Khaesar Glewoo.

Dalam sidang kali ini, Ahmad Dhani didampingi istrinya, Mulan Jameela. Mantan Duo Ratu itu beberapa kali terlihat dalam sidang kasus ujaran kebencian di PN Surabaya. Seperti biasanya, tidak ada pernyataan apapun dari Mulan, terkait sidang yang dijalani suaminya.

Sebelum sidang berlangsung, sempat terjadi perselisihan antara kuasa hukum terdakwa dengan jaksa pengawal tahanan. Penyebabnya Dhani tertahan di dalam mobil tahanan selama 30 menit.

BACA JUGA: Jaksa Belum Siapkan Tuntutan, Sidang Ahmad Dhani Ditunda

Mobil tahanan tersebut sejatinya tiba pukul 14.00 WIB di PN Surabaya dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian dan Satpol PP. Meskipun sudah sampai di PN, namun suami Mulan Jameela itu tak kunjung dikeluarkan dari mobil tahanan ke ruang Cakra PN Surabaya.

“Ini namanya penyiksaan, orang hendak menjalani sidang kenapa harus seperti ini (dibiarkan tertahan). Jika tidak disidang, sebaiknya dikembalikan ke Medaeng (Rumah Tahanan Klas I),” ucapnya.

Kondisi kembali mencair setelah Dhani dikeluarkan untuk menjalani siding.

Baca Juga