Logo

Ahmad Dhani Daftarkan Memori Banding ke Pengadilan

Reporter:

Kamis, 31 January 2019 06:28 UTC

Ahmad Dhani Daftarkan Memori Banding ke Pengadilan

Ilustrator: Gilas Audi

JATIMNET.COM, Jakarta - Musisi Ahmad Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan, Kamis 31 Januari 2019. Ia divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus hate speech atau ujaran kebencian.

Suami Mulan Jameela ini harus mendekam di rumah tahanan (Rutan) Cipinang.    

"Upaya hukum banding didaftarkan pada Kamis," kata kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko di Jakarta, Kamis ini.

Hendarsam memastikan pengajuan memori banding setelah pihak Dhani menerima salinan putusan dari pengadilan.

Ia menganggap penahanan kliennya sebagai hal biasa dalam menghadapi proses hukum. "Penahanan terhadap seorang aktivis atau terdakwa yang diputus bersalah bukan hal yang baru," katanya.

BACA JUGA: Di Rutan, Ahmad Dhani Olahraga Kecilkan Perut

Sejak awal menangani kasus Ahmad Dhani, Hendarsam menyatakan pihaknya hanya berpikiran ada dua kemungkinan terhadap putusan hakim yaitu divonis bersalah atau bebas.

Ia mengungkapkan pentolan grup band "Dewa" itu menerima untuk menjalani penahanan usai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bersalah dan menjalani hukuman penjara satu tahun enam bulan.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memvonis Ahmad Dhani hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian.

BACA JUGA: Dihukum 1 Tahun 6 Bulan, Musisi Ahmad Dhani Banding

Selain menghukum satu tahun enam bulan, hakim juga memerintahkan Dhani untuk menjalani penahanan.

Tindak pidana yang dilakukan Dhani, menurut Ratmoho yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.

Diungkapkan hakim, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.

Jaksa mendakwa Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)