Logo

Ada Pembatasan Tenaga Honorer, Begini Nasib 4.547 Tenaga Honorer di Ponorogo 

Reporter:,Editor:

Selasa, 14 June 2022 05:00 UTC

Ada Pembatasan Tenaga Honorer, Begini Nasib 4.547 Tenaga Honorer di Ponorogo 

Foto: Gedung lantai 8 di Pemkab Ponorogo yang menjadi tempat berkerja sejumlah tenaga honorer di Ponorogo

JATIMNET.COM, Ponorogo – Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo mendata ada 4.547 tenaga honorer yang saat ini masih bekerja di lingkungan Pemkab Ponorogo. 

Kepala BKPSDM, Andy Susetyo mengatakan dari jumlah tersebut saat ini sebagian diantaranya telah lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun lalu. Saat ini pihaknya terus melakukan pendataan terhadap sejumlah tenaga honorer yang masih aktif apakah sesuai dengan kualifikasi dibidangnya atau tidak. 

“Hal ini penting untuk rekrutmen calon PPPK apakah sesuai dengan background pendidikannya dan sudah berapa lama mereka mengabdi,” kata Andy, Selasa 14 Juni 2022. 

Andy menuturkan jika pada 2022 ini, lowongan untuk posisi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditiadakan dan hanya menerima untuk posisi PPPK. Sehingga dengan adanya tes tersebut dapat mengurai jumlah tenaga honorer di lingkup Pemkab Ponorogo sebelum adanya aturan penghentian tenaga honorer. 

Baca Juga: Pemkab Ponorogo Ajukan 600 Formasi PPPK Tahun 2022 

“Untuk beberapa posisi bisa diisi dan dikerjakan oleh pihak ketiga atau outsourcing, seperti satpam dan tenaga kebersihan,” tutur Andy. 

Ia menambahkan, jika saat ini Pemkab Ponorogo akan mencari solusi jika sejumlah tenaga honorer tersebut tidak masuk kualifikasi PPPK maupun CPNS. Pendataan akan dilakukan hingga akhir Juni ini yang kemudian data tersebut akan dikirimkan pada Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

“Semoga tes PPPK tahun ini akan ada penambahan kuota dan formasi sehingga banyak tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK,” imbuh Andy. 

Baca Juga: 100 GTT di Kota Probolinggo Akhirnya Diangkat PPPK

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumbolo, mengimbau kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat pada tanggal 28 November 2023.

Hal ini tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pernyataan Tjahjo tersebut seperti yang dikutip dalam situs resmi Kementerian PAN-RB. 

Tjahjo berharap PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi calon PNS dan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023.