Jumat, 26 October 2018 11:05 UTC
Ilustrasi
JATIMNET.COM, Blitar - Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Jawa Timur, mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Pantai Gading. Pengamanan terhadap dua pemain bola ini terkait izin tinggal yang sudah melebihi ketentuan atau "overstay".
"Ini tindak lanjut dari masyarakat. Kami melakukan operasi gabungan dan mengamankan dua WNA itu saat di lapangan sepak bola di Lapangan Dandong, Kecamatan Srengat, sedang mengikuti kompetisi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Muh Akram di Blitar, dikutip Antara, Jumat, 26 Oktober 2018.
Akram mengatakan dua WNA itu adalah Coulibaly Foungnugue Brahima atau Ibrahim (27) dan Kone Adama Junior atau Adam (23). Keduanya warga Negara Pantai Gading.
Ibrahim datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta di Jakarta pada 4 Maret 2018 dengan menggunakan bebas visa kunjungan wisata aktif selama 30 hari. Ia sudah melebihi izin tinggal di Indonesia selama 204 hari.
Baca Juga : Menyalahi Izin Tinggal, Tiga WNA Dideportasi
Sedangkan, Adam datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta di Jakarta pada 10 Maret 2018 juga menggunakan bebas visa kunjungan wisata sehingga sudah melebihi izin tinggal selama 199 hari. Keduanya sudah dilakukan pendeteksian sejak 12 Oktober 2018.
Menurut Akram, keduanya sengaja datang ke Indonesia untuk bermain sepak bola di Indonesia, namun karena tidak ada yang merekrut, akhirnya kehabisan dana untuk kembali ke negaranya. Untuk bertahan hidup, ujar Akram, keduanya bermain sepak bola antar kampung.
"Mereka berpikir untuk jadi pemain sepak bola profesional, karena tidak mendapatkan tim yang merekrut akhirnya kehabisan uang. Kemudian mencari uang untuk kembali ke negaranya dengan cara bermain tarkam," katanya.
Pihak Imigrasi terus melakukan penyelidikan apakah ada sponsor terhadap keduanya atau tidak, sehingga mereka bisa bermain tarkam di sejumlah daerah. Dari hasil pemeriksaan, mereka pernah bermain tarkam di Pasuruan, Wonosobo serta Blitar.
Keduanya masih ditahan aparat. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni orang asing pemegang izin tinggal yang habis masa berlakunya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal akan dikenakan tindakan administratif kemigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Keduanya berada di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Blitar sejak 12 Oktober 2018 dan perkaranya masih dalam proses pengembangan.
