Kamis, 23 October 2025 06:30 UTC
Para gay yang digerebek aparat Polrestabes Surabaya di salah satu hotel saat dihadirkan dalam konferensi pers, Rabu, 22 Oktober 2025. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya — Polisi menetapkan 34 pria sebagai tersangka dalam kasus pesta seks sesama jenis yang digelar di salah satu hotel di kawasan Jalan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Surabaya. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 29 orang di antaranya positif terinfeksi HIV/AIDS.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina, membenarkan temuan tersebut. Ia mengatakan, Dinkes tengah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya untuk memastikan pemantauan dan penanganan kesehatan bagi mereka yang positif.
“Dari 34 orang yang diperiksa, 29 di antaranya positif HIV. Kami berkoordinasi dengan Polrestabes untuk memantau pengobatan mereka karena masih dalam proses penyidikan,” ujar Nanik, Rabu 22 Oktober 2025.
BACA: Para Gay Pelaku Pesta Seks di Surabaya Didampingi secara Psikologi dan Cek Kesehatan
Nanik menegaskan, pihaknya terus meningkatkan edukasi pencegahan HIV terutama di kalangan usia produktif, termasuk pelajar, ibu hamil, dan calon pengantin. Selain itu, Dinkes juga rutin melakukan skrining dan edukasi di lokasi-lokasi berisiko seperti tempat hiburan malam, panti pijat, serta komunitas populasi kunci.
“Kami memperluas akses layanan HIV di puskesmas, rumah sakit, dan klinik komunitas yang didukung tenaga kesehatan terlatih. Edukasi dan pendampingan terus dilakukan agar mereka yang hidup dengan HIV tetap patuh menjalani terapi ARV,” jelasnya.
Ia menambahkan, Dinkes juga menggandeng lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk memperkuat sosialisasi pencegahan penularan HIV di kalangan populasi berisiko, seperti lelaki seks dengan lelaki, pekerja seks, waria, pengguna narkoba suntik, serta pasien TBC.
BACA: Pesta Seks Sesama Jenis di Surabaya, Satu Peserta ASN asal Sidoarjo
Kronologi Penggerebekan
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya bersama Polsek Wonokromo menggerebek pesta terlarang tersebut pada Sabtu malam, 18 Oktober 2025, di sebuah hotel kawasan Ngagel. Dari lokasi, polisi mengamankan 34 pria yang kemudian seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Heriwiyanto, mengungkapkan dua orang menjadi otak dari kegiatan itu, yakni MR dan RK. MR berperan sebagai pendana, sedangkan RK sebagai penyelenggara dan penggagas acara.
“Modusnya adalah pesta seks untuk mencari kesenangan atau sensasi,” ungkap Edy saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu, 22 Oktober 2025.
BACA: Polres Jember Akhirnya Tangkap Pelaku Pemerkosa Mahasiswi
Menurut Edy, MR dijerat Pasal 33 jo Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara RK, selaku penyelenggara, dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi serta Pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Adapun tujuh orang lainnya yang membantu RK dijerat pasal serupa dengan tambahan Pasal 55 dan 56 KUHP karena turut serta dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
BACA: Pesta Seks Gay Terbongkar, 34 Peserta Dijerat UU Pornografi
Sedangkan 25 peserta pesta dikenai Pasal 36 UU Pornografi, lantaran mempertontonkan diri dalam kegiatan bermuatan seksual dan eksploitasi tubuh di muka umum. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dibiayai Rp1,7 Juta dan Sudah Delapan Kali Digelar
Penyelidikan mengungkap bahwa RK menghubungi MR pada 27 September 2025 untuk menjadi pendana kegiatan. MR kemudian mengirimkan dana Rp1,78 juta untuk memesan dua kamar hotel dan tambahan Rp435 ribu untuk perlengkapan pesta.
“Uang ditransfer ke RK, lalu RK menyebarkan undangan kegiatan dengan nama ‘Siwakan Party 18 Oktober’ melalui grup WhatsApp dan platform X (Twitter),” jelas Edy.
BACA: Ombudsman Soroti Polisi Lambat di Respon Awal Laporan Perkosaan Mahasiswi di Jember
RK juga membuat flyer digital dan menyusun aturan acara (rules event), serta menunjuk tujuh orang admin untuk merekrut peserta. Total ada 25 orang yang bergabung.
Polisi menemukan bahwa RK sebelumnya pernah mengelola grup WhatsApp “X Male Surabaya 1 dan 2” serta “X Male Malang” sejak 2024. Selama satu tahun terakhir, kegiatan serupa telah digelar delapan kali, tujuh di antaranya di hotel kawasan Ngagel dan satu di hotel lain di pusat kota. Kegiatan tersebut tidak memungut biaya dari peserta.