Senin, 10 June 2019 14:55 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Surabaya – Sebanyak 335 pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya tidak masuk karena berbagai alasan pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran 2019.
“Rinciannya yang sakit 50 orang, izin 17 orang, dinas luar 23 orang, tugas belajar 7 orang, cuti 236 orang, dan tidak hadir tanpa keterangan ada 2 orang,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Surabaya M Fikser, Senin 10 Juni 2019.
Fikser mengungkapkan, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), dan Inspektorat telah memantau kehadiran 18.103 pegawai secara langsung, mereka terdiri dari ASN sebanyak 6.765 orang dan non ASN sebanyak 11.338 orang.
BACA JUGA: Cuti Hamil, 12 ASN Pemkot Blitar Tak Masuk Kerja
Menurut Fikser dua orang yang tidak masuk tanpa keterangan adalah satu ASN di Dinas Pemadam Kebakaran dan satu orang lagi non ASN yang bertugas sebagai staf di puskesmas.
Kedua pegawai yang bolos itu akan langsung dipanggil oleh Inspektorat Selasa 11 Juni 2018 yang selanjutnya akan diperiksa apakah ada pelanggaran atau tidak.
“Seperti yang disampaikan oleh ibu wali, bagi yang tidak masuk tanpa ada keterangan dan dinyatakan melanggar akan dikenakan sanksi,” kata Fikser.
BACA JUGA: Pemkot Surabaya Siapkan Sanksi Administrasi ASN yang Bolos Pasca Lebaran
Fikser menjelaskan, ASN tidak sembarangan bisa izin tidak masuk. Ia mencontohkan untuk izin sakit, harus ada surat sakit dari dokter yang dikirimkan pada hari ini juga.
“Kalau cuti itu bermacam-macam, seperti cuti sakit yang harus dirawat, cuti melahirkan serta ada pula cuti di luar tanggungan negara,” ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Risma memastikan di hari pertama masuk kerja pasca Lebaran ini tidak ada ASN yang masih liburan. “Kalau tidak masuk harus ada alasan yang jelas, karena nanti akan ada sanksi dan akan diperiksa oleh inspektorat,” pungkasnya.