
Reporter
YosibioSenin, 10 Juni 2019 - 13:19
Editor
Hari Istiawan
KERJA. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Blitar menggelar acara halalbihalal pasca apel pagi di hari pertama kerja, Senin 10 Juni 2019. Foto: Yosibio
JATIMNET.COM, Blitar – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kota Blitar merilis 18 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak masuk pada hari pertama kerja setelah libur panjang Lebaran, Senin 10 Juni 2019.
Dari jumlah itu, sebanyak 12 orang di antaranya tidak masuk karena cuti hamil, empat orang sedang sakit, satu orang dengan alasan ada keperluang penting, dan seorang lagi tanpa keterangan atau bolos kerja.
“Hasil ini diketahui setelah dilakukan pemeriksaan mendadak pada absen manual dan fingerprint pasca apel,” kata Senin Kepala BKD Kota Blitar Suyoto, Senin 10 Juni 2019.
BACA JUGA: Kehadiran Ribuan ASN Pemkot Blitar Diperiksa secara Manual
Menurutnya, Pemerintah kota Blitar akan memberi sanksi terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan. Berdasarkan surat edaran dari Menpan, bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan mendapatkan sanksi disiplin berat.
Sanksi tersebut di antaranya berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Selain itu, kata Suyoto, Pemkot Blitar juga tidak akan memberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) satu bulan untuk ASN yang tidak ikut apel pada hari pertama kerja. "Hasil sidak ini akan kami kirim ke Kemenpan dan RB," kata Suyoto.
BACA JUGA: Pemkot Surabaya Siapkan Sanksi Administrasi ASN yang Bolos Pasca Lebaran
Plt Wali Kota Blitar Santoso menambahkan, sidak terhadap para pegawai pada hari pertama masuk kerja setelah libur panjang Lebaran merupakan instruksi dari pemerintah pusat. Hasilnya, diketahui sebanyak 3.020 pegawai yang hadir dari total ASN di Pemkot Blitar yang berjumlah 3.038 orang.
"Kita akan tegakkan disiplin bagi pegawai Pemkot Blitar. Risiko mereka yang bolos tidak akan kami bayarkan TPP bulan ini, besarnya sesuai golongan masing masing," ujar Santoso.