Kamis, 29 August 2019 10:35 UTC
CAKADES: 350 Bakal Calon Kepala Desa dari 41 desa di Kabupaten Banyuwangi harus mengikuti tes tulis karena pendaftar Pilkades di desa mereka melebihi 5 orang. Foto : Ahmad Suudi
JATIMNET.COM, Banyuwangi - Sebanyak 305 bakal calon kepala desa (Cakades) dari 41 desa di Banyuwangi mengikuti tes tulis yang digelar panitia pilkades tingkat kabupaten, Kamis 29 Agustus 2019.
Tes tulis diikuti cakades 41 desa, dari total 130 desa di Banyuwangi, karena di desa tersebut terdapat lebih dari lima bakal cakades yang mendaftar. Seleksi dilakukan untuk menyaring cakades menjadi maksimal lima, dan akan memperebutkan suara di masing-masing desa.
Kepala Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Banyuwangi Abdul Aziz Hamidi mengatakan hasil dari tes tulis akan diberikan kepada panitia pilkades masing-masing desa. Sehingga pada hari yang sama akan diketahui siapa saja yang lolos dalam tes tulis tersebut.
"Kegiatan koreksi dilaksanakan oleh tim penguji. Malam nanti rencananya diserahkan ke panitia desa," kata Aziz di tempat penyelenggaraan tes di Banyuwangi. Panitia Pilkades 41 desa di 24 kecamatan, mulai 31 Agustus, pagi, bisa melakukan penetapan cakades.
BACA JUGA: Memahat Barong dengan Satu Tangan, Bilal Setara dengan yang Normal
Dalam Perda Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2015, pasal 24, menyebutkan penetapan cakades bisa dilakukan bila ada dua hingga lima calon yang mendaftar. Pada kondisi bakal cakades melebihi lima orang, dilaksanakan tes tulis yang meloloskan lima orang dengan nilai tertinggi di masing-masing desa.
Dari 634 pendaftar di 130 desa, 305 pendaftar dari 41 desa harus mengikuti tes untuk mendapatkan lima orang calon di masing-masing desa. Misalnya di Desa Kedungrejo ada 12 pendaftar dan Desa Benculuk 11 pendaftar, akan dipangkas menjadi lima calon saja di masing-masing desa.
"Proses dalam ujian ini adalah penghitungan skor, skor tentang pendidikan, usia, pengalaman kerja di bidang pemerintahan," ujar Aziz.
BACA JUGA: Kreatif, Pemuda Banyuwangi Mampu Rakit Mesin Ukir Otomatis
Penilaian maksimal melihat dari jenjang pendidikan, usia, dan pengalaman kerja di bidang pemerintahan adalah 55 poin. Sementara nilai maksimal tes tulis hari ini adalah 100, sehingga bila dijumlah nilai maksimal yang bisa diperoleh bakal cakades adalah 155.
Dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 29 Tahun 2017, Pasal 29, disebutkan rangking 1 hingga 5 dengan nilai tertinggi dinyatakan lulus sebagai cakades. Maka masyarakat di 130 desa di Banyuwangi secara serentak akan memilih 534 cakades, awal Oktober nanti.