Logo

28 Napi di Jatim Peroleh Remisi Hari Raya Nyepi

Reporter:,Editor:

Senin, 04 March 2019 13:49 UTC

28 Napi di Jatim Peroleh Remisi Hari Raya Nyepi

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum dan HAM, Pargiyono. Foto: Istimewa

JATIMNET.COM, Surabaya - Sebanyak 28 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi Hari Raya Nyepi. Mereka yang memperoleh remisi hari besar keagamaan ini tersebar di Lapas maupun Rutan yang ada di Jawa Timur.

Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan, Pargiyono mengatakan remisi ini diberikan kepada narapidana yang beragama Hindu. Pemberian remisi ini sebagai salah satu penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM kepada narapidana yang berperilaku baik.

"Selama ini narapidana ini berperilaku baik dan ini bentuk penghargaan bagi mereka," ucapnya, Senin 4 Maret 2019.

Narapidana yang mendapatkan remisi ini terdiri dari kasus kejahatan umum seperti pencurian, dan lain lain. Namun dari 28 narapidana itu tidak ada nama terpidana kasus korupsi. "Yang ada di data kami tidak ada untuk kasus korupsi,” ujarnya.

BACA JUGA: Pembatalan Remisi Susrama untuk Melindungi Keamanan Jurnalis

Potongan masa hukuman yang didapatkan 28 narapidana ini bervariasi mulai 30 hingga 60 hari. Namun, tidak ada yang langsung bebas. “Semuanya masuk kategori Remisi Khusus I, artinya masih harus menyelesaikan masa pidananya,” terangnya.

Pargiyono beranggapan jika pemberian remisi ini bukanlah sebagai bentuk obral hukuman namun membuktikan bahwa pembinaan yang dilakukan Lapas maupun Rutan berhasil.

Karena, salah satu syarat mendapat remisi adalah berkelakuan baik dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin. “Selain itu, sebelumnya mereka juga wajib mengikuti kegiatan pembinaan yang ada di Lapas serta Rutan,” ucapnya.

Meski begitu, kepastian remisi untuk 28 WBP ini masih harus menunggu keputusan dari Ditjen Pemasyarakatan. Namun, mereka sudah 99 persen pasti mendapat remisi.

BACA JUGA: Solidaritas Masyarakat Surabaya Desak Presiden Cabut Remisi Susmara

"Keputusannya baru besok dari 28 narapidana yang mendapatkan remisi, tapi dari berkas yang masuk tidak ada masalah," ucapnya.

Dengan sistem online ini, Pargiyono mengatakan tidak akan ada petugas Lapas maupun Rutan yang memanipulasi data. “Jika memang ada yang melakukan pelanggaran akan masuk dalam data itu, sehingga tidak dapat remisi tersebut,” tegasnya.

Pargiyono menilai pemberian remisi ini dilakukan Kementrian hukum dan HAM disetiap hari besar keagamaan.

"Pemberian ini sesuai dengan agama masing masing narapidana seperti Idul Fitri kami berikan ke narapidana beragama Islam, Natal diberikan narapidana yang beragama kristen, dan agama lainnya," ucapnya.