Logo

231 Narapidana Lapas Mojokerto Terima Remisi

Reporter:,Editor:

Sabtu, 17 August 2019 05:22 UTC

231 Narapidana Lapas Mojokerto Terima Remisi

UPACARA. Upacara peringatan 17 Agustus di Lapas Klas IIB Mojokerto. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto-Sejumlah 231 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto mendapat remisi atau pengurangan masa penahanan di Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-74.

11 di antaranya bisa langsung menghirup udara bebas karena mendapatkan remisi kemerdekaan. 

Dari 11 napi yang langsung bebas terdiri dari kasus pencurian 363 KUHP sebanyak empat orang, kasus perjudian 303 KUHP dua orang, dan narkotika sabu sebanyak 5 orang. 

Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Klas IIB Mojokerto Waskito Budi Darmo menjelaskan, bahwasanya untuk narapidana yang bebas dikarenakan pidananya telah habis, setelah dijalankan murni dan mendapatkan remisi. 

BACA JUGA: Lima Narapidana Tipikor Lapas Mojokerto Terima Remisi

"Sedangkan peruntukkan yang bebas bersyarat, hanya untuk pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bersyarat. Dan untuk remisi sendiri bagi narapidana wajib diusulkan seandainya sudah memenuhi syarat administratif dan substantif," tandasnya. 

Kalapas Klas IIB Mojokerto Tendi Sutendi menambahkan, penyerahan remisi 231 warga binaan sudah diserahkan Gubernur Jawa Timur secara simbolis, Jumat, 16 Agustus 2019, di Lapas Klas I Surabaya.

"Dan hari ini diserahkan secara langsung ke 231 warga binaan Lapas Klas IIB Mojokerto, di antaranya 11 orang bebas langsung (remisi umum II). Kebanyakan yang dapat remisi satu sampai dua bulan, walau ada beberapa yang empat, lima, maupun enam bulan," ungkapnya setelah selesai memimpin upacara 17 Agustus, di halaman Kantor Lapas Klas IIB Mojokerto. 

Dari data yang dihimpun Jatimnet.com, dari 231 narapidana yang mendapatkan remisi, 11 di antaranya bebas bersyarat, 183 orang terkait kasus pidana umum (pidum) yaitu remisi enam bulan sebanyak satu orang, remisi lima bulan lima orang, empat bulan 13 orang, tiga bulan 30 orang, dua bulan 45 orang, dan satu bulan sebanyak 89 orang. 

BACA JUGA: 11 Penghuni Rutan Ponorogo Bebas Setelah Terima Remisi 17 Agustus

Sedangkan 37 narapidana terkait PP 99/2019 (khusus kasus narkotika pidana lebih dari 5 tahun, tipikor,  kejahatan trans terorganisir lainnya), yaitu remisi lima bulan sebanyak satu orang, empat bulan untuk 12 orang, tiga bulan untuk 15 orang, dua bulan untuk empat orang, dan satu bulan untuk lima orang.