Rabu, 18 July 2018 14:35 UTC
Ilustrasi pendaftaran caleg. Desain Cheppy.
JATIMNET.COM -Tahap pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Jawa Timur telah berakhir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mencatat ada 1.670 Bacaleg yang disetorkan partai.
Jumlah Bacaleg yang masuk ke KPU sudah tidak dapat bertambah, tetapi KPU berhak mengurangi jumlah Bacaleg. Jika KPU menemukan Bacaleg yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan yang telah disyaratkan.
Untuk menjadi caleg, kader partai harus memenuhi smeua persyaratan yang ditentukan. “Kami akan melakukan verifikasi data-data yang masuk ke KPU,” kata Ketua KPU Jawa Timur, Eko Sasmito kepada JATIMNET.COM, Rabu, 18 Juli 2018.
Eko mengatakan, proses pemberkasan awal telah dilakukan kemarin, semua parpol sudah menyerahkan data awal. KPU menyelesaikan proses pemberkasan hingga pukul 05.30, Rabu, 18 Juli 2018 tadi pagi. Partai yang menyerahkan berkas paling akhir adalah Partai Bulan Bintang (PBB).
“KPU akan mengumumkan daftar sementara Bacaleg pada awal Agustus 2018. Masyarakat bisa memberikan masukan atau tanggapan,” ujarnya.
KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) akan menggodok semua masukan. Tentunya, masukan dari masyarakat harus disertai dengan data dan dokumen pendukung untuk dilakukan verifikasi lanjutan. “Semua masukan akan kita tamping, kita akan melakukan verifikasi,” terang Eko.
Berikut Data 1.670 Bacaleg yang masuk ke KPU Jatim:
Partai Nasdem Jumlah Bacaleg : 120
Partai Perindo Jumlah Bacaleg : 120
Partai Golkar Jumlah Bacaleg : 120
Partai PKS Jumlah Bacaleg :115
Partai Demokrat Jumlah Bacaleg : 120
Partai Hanura Jumlah Bacaleg : 120
Partai PDIP Jumlah Bacaleg : 120
Partai PKPI Jumlah Bacaleg : 58
Partai PBB Jumlah Bacaleg : 90
Partai PKB Jumlah Bacaleg :120
Partai Gerindra Jumlah Bacaleg :120
Partai PSI Jumlah Bacaleg : 63
Partai Garuda Jumlah Bacaleg : 29
Partai PPP Jumlah Bacaleg : 119
Partai Berkarya Jumlah Bacaleg : 120
Partai PAN Jumlah Bacaleg : 116
