Logo

Yustisi PPKM di Pasar Hewan Probolinggo 3 Pelanggar Prokes Reaktif Covid-19

Reporter:,Editor:

Sabtu, 10 July 2021 13:00 UTC

Yustisi PPKM di Pasar Hewan Probolinggo 3 Pelanggar Prokes Reaktif Covid-19

YUSTISI. Swab Antigen di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan yakni di Pasar Hewan Maron, Probolinggo, Sabtu 10 Juli 2021. Foto : Zulkiflie.

JATIMNET.COM, Probolinggo - Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo, kembali menjaring sejumlah pelanggar protokol kesehatan, saat tengah menggelar operasi yustisi PPKM Darurat.

Kali ini sebanyak 14 pelanggar terjaring operasi yustisi petugas, saat digelar di areal Pasar Hewan Maron, Kabupaten Probolinggo, Sabtu 10 Juli 2021. Tiga pelanggar Prokes diketahui terkonfirmasi reaktif Covid-19, saat dilakukan pemeriksaan swab antigen oleh petugas.

Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19, Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto menyebutkan, ketiga pelanggar Prokes yang dinyatakan positif, berasal dari tiga kecamatan yang berbeda.

"Ada yang dari Desa Rejing, Kecamatan Tiris; Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron; dan Desa Gunung Geni, Kecamatan Banyuanyar," ujarnya.

Baca Juga: Yustisi PPKM Darurat, Petugas Temukan Pelanggar Reaktif Covid-19

Guna penindakan lanjutan, terang Ugas, ketiganya bakal diserahkan ke puskesmas masing-masing, guna dilakukan swab dengan metode Pholimerase Chain Reaction (PCR). "Apabila hasilnya positif, makan langsung diisolasi. Namun jika negatif, maka akan dipulangkan," kata Ugas.

Ugas menyampaikan, selain dilakukan isolasi, pelanggar yang dinyatakan positif Covid-19 bakal dilakukan tracing bagi keluarga serta kontak eratnya. Itu guna memastikan, apakah bersangkutan masih sehat atau aman dari paparan Covid-19.

Imbuh Ugas, dalam operasi yustisi ada pula lima pelanggar Prokes yang diberikan sanksi sosial, berupa bersih-bersih kuburan. Itu dipilih, agar menjadi efek jera bagi para  pelanggar Prokes.

Baca Juga: PPKM Darurat, Jalanan di Kota Probolinggo Disekat dan Lampu PJU Dipadamkan

"Mereka diwajibkan membersihkan makam selama tiga hari dengan jaminan KTP. Itu sebagai sanksi, karena telah melanggar Prokes," ia mungkasi..

Tercatat, jumlah warga terkonfirmasi positif Covid-19 per 10 Juli 2021 di Kabupaten Probolinggo, mencapai 3.752 kasus. Dengan rincian; 198 pasien dirawat, 3.338 orang sembuh dan 216 meninggal dunia.

Data terbaru dari total 24 kecamatan yang ada, sebanyak 7 kecamatan masuk kategori resiko sangat tinggi sebaran Covid-19. 7 kecamatan masuk kategori resiko tinggi sebaran Covid-19, serta 7 kecamatan telah masuk kategori sedang sebaran Covid-19.