Logo

YLBHI Minta Jokowi Jangan Hanya Retorika

Reporter:,Editor:

Kamis, 12 September 2019 12:02 UTC

YLBHI Minta Jokowi Jangan Hanya Retorika

Foto: Ilustrasi

JATIMNET.COM, Surabaya – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati bersama 16 kantor LBH se-Indonesia menilai Jokowi hanya beretorika saja dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

Untuk itu YLBHI mendesak Presiden Jokowi untuk mendengarkan suara dan masukan rakyat dalam pembahasan Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 12 September 2019.  

 “Bukan hanya beretorika berharap DPR tidak melemahkan KPK namun sebetulnya merestui pelemahan KPK melalui pembahasan RUU KPK,” tegas Asfin, seperti rilis yang diterima Jatimnet.com, Kamis 12 September 2019.

Menurut Asfinawati, harapan masyarakat dalam agenda pemberantasan korupsi terhadap Presiden Jokowi kian pupus, setelah secara resmi mengirimkan persetujuannya terhadap nama calon pimpinan KPK yang memiliki catatan integritas buruk dan usulan revisi UU KPK ke DPR.

BACA JUGA: Wadah Pegawai KPK: Jangan Sampai KPK Mati di Era Jokowi

“Harapan masyarakat terhadap Presiden Jokowi untuk menolak Calon Pimpinan (Capim) KPK bermasalah dan menghentikan bergulirnya pembahasan revisi KPK pupus sudah,” tegasnya.

Asfin menilai, upaya pelemahan terhadap pemberantasan korupsi berlangsung secara sistematis sebagai bentuk ancaman terhadap demokrasi, sekaligus mengembalikan Indonesia kepada era otoriter orde baru.

“Kondisi ini memberi peluang terjadinya praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme serta memuncak pada penyimpangan berupa penafsiran yang hanya sesuai dengan selera penguasa. Korupsi dekat dengan pemerintahan otoritarian baik sebagai tujuan pemerintahan otoriter tersebut atau sebagai alat untuk mempertahankan pemerintahan otoriter itu, serta berujung pada penderitaan rakyat,” jabarnya.

Serangan kepada KPK dan gerakan anti korupsi sama dengan serangan kepada demokrasi. Untuk itu ia menilai revisi UU KPK membawa kembali praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme di masa lalu adalah salah satu akibat dari keterpusatan dan ketertutupan kekuasaan.

BACA JUGA: Wadah Pegawai Tegaskan KPK Butuh Pertolongan 

“Terjadi teror dan intimidasi baik secara fisik, fitnah, peretasan serta pembajakan alat komunikasi terhadap mereka yang melakukan advokasi terhadap kedua hal tersebut merupakan upaya jahat untuk melemahkan gerakan pemberantasan korupsi,” lanjut Asfin.

Untuk itu ia mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menagih janji presiden terpilih Jokowi untuk menolak segala bentuk pelemahan KPK. Sekaligus menagih mandat yang sudah diberikan kepada DPR untuk bertindak sesuai hukum dan undang-undang dengan memberantas korupsi dan tidak bertindak sebaliknya melindungi kepentingan para koruptor.

“Meminta anggota DPR dan partai politik untuk menghentikan pelemahan KPK dengan tidak memilih Capim KPK bermasalah dan menghentikan pembahasan RUU KPK,” tegasnya.