Logo

Wadah Pegawai KPK: Jangan Sampai KPK Mati di Era Jokowi

Reporter:,Editor:

Sabtu, 07 September 2019 14:27 UTC

Wadah Pegawai KPK: Jangan Sampai KPK Mati di Era Jokowi

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Surabaya - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Purnomo menyebut kematian lembaga anti rasuah KPK benar-benar bisa terjadi di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo bila revisi UU KPK dilakukan.

Yudi menyebut, upaya pelemahan KPK sudah berlangsung sejak lama, bahkan sejak dilahirkan oleh Presiden Megawati hingga masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Presiden Abdurrahman Wahid merancang KPK, Presiden Megawati Soekarno Putri melahirkan KPK, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melindungi KPK dan jangan sampai sejarah mencatat KPK mati pada masa Presiden Joko Widodo," ujar Yudi dalam rilis yang diterima Jatimnet.com, Sabtu 7 September 2019.

BACA JUGA: Ini Pasal Paling Kontroversial dalam Revisi UU KPK Menurut ICW

Ia beralasan, setidaknya terdapat beberapa pasal yang memungkinkan KPK menjadi mati suri karena menghilangkan independensi lembaga yang berdiri sejak 2002 silam itu.

Kewenangan penyadapan, penyitaan dan penggeledahan dipersempit dengan harus adanya izin dari Dewan Pengawas yang dipilih oleh presiden bersama DPR RI. "Penyadapan yang hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan," lanjutnya.

Selain itu, kata Yudi, pasal mengenai penghapusan penyidik independen, hingga dimungkinkannya penghentian perkara dalam tahap penyidikan dan penuntutan juga menjadi persoalan.

BACA JUGA: Koalisi Masyarakat Sipil Jatim Curigai Pelemahan KPK dari Dalam

"Bahkan kewenangan penuntutan yang tidak lagi independen karena harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, ini menunjukkan KPK sudah tidak independen," tegasnya.

Berdasarkan hal tersebut, Yudi menambahkan, kini lebih dari 1000 insan KPK bersepakat menghentikan kerja selama sehari, sejak Jumat 6 September 2019.

Yudi menyebut, aksi menghentikan kerja dipimpin langsung oleh Pimpinan KPK langsung serta melibatkan pegawai dari berbagai sumber dari semua unit kerja.

BACA JUGA: ICW Sebut Perubahan UU KPK Bentuk Pelemahan Institusi KPK

"KPK telah mati," ujar Yudi.

Untuk itu, ia meminta Presiden Joko Widodo bertindak dan memainkan peran sebagaimana pemimpin negara sebelumnya untuk menghentikan revisi UU KPK.

"Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, pada soal revisi UU KPK, proses pembahasan RUU KPK tidak dapat dilakukan tanpa adanya persetujuan Presiden RI melalui surat presiden sesuai dengan ketentuan perundangan berlaku," desaknya.