Logo

Warganet Teken Petisi Tolak KPI Awasi Youtube dan Netflix

Reporter:

Sabtu, 10 August 2019 02:50 UTC

Warganet Teken Petisi Tolak KPI Awasi Youtube dan Netflix

Ilustrasi Netflix. Foto:dok

JATIMNET.COM, Surabaya – Rencana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengawasi Youtube dan Netflix mendapat respon penolakan dalam bentuk petisi yang tersebar secara daring.

Petisi yang digagas oleh politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dara Nasution, kini telah diteken oleh lebih dari 35 ribu orang, sejak diunggah ke Change.org pada Jumat, 9 Agustus 2019.

"Untuk seluruh penonton Netflix dan Youtube; Lawan!" tulis Dara dalam petisi tersebut.

Dara, dalam petisinya, mengatakan bahwa rencana KPI untuk mengawasi Youtube dan Netflix memiliki sejumlah masalah.

BACA JUGA: Rivalitas Apple TV Plus vs Netflix Dimulai

Pertama, rencana itu melanggar aturan yang menjadi dasar berdirinya KPI itu sendiri, yakni UU Penyiaran No 32 Tahun 2002. Regulasi itu mengatur bahwa KPI hanya mengawasi siaran televisi dan radio.

Kedua, KPI bukanlah lembaga sensor. Dara juga menilai Youtube dan Netflix kini menjadi alternatif tontonan bagi publik karena KPI gagal memastikan publik memperoleh tontonan berkualitas dari televisi.

Alasan ketiga adalah karena untuk mengakses Netflix publik diharuskan membayar.

"KPI sebagai lembaga negara tidak perlu mencampuri terlalu dalam pilihan personal warga negara," tulis Dara.

BACA JUGA: Berpotensi Bahayakan Jiwa, Youtube Larang Postingan Video Prank

Sebelumnya, KPI melontarkan rencana untuk mengawasi tayangan di internet seperti Youtube, Facebook, Twitter, dan Netflix.

"Kami malah ingin segera bisa mengawasi itu, karena di media baru atau media digital saat ini kontennya sudah termasuk dalam ranah penyiaran," kata Ketua KPI Pusat Agung Suprio pada Senin, 5 Agustus 2019, di Jakarta., dikutip dari Suara.com, Sabtu 10 Agustus 2019.

Meski demikian ia mengakui bahwa pengawasan terhadap konten di internet belum bisa dilakukan karena belum diatur oleh undang-undang. 

Karena itu Agung berharap DPR segera merevisi UU No 32 Tahun 2002 agar KPI bisa masuk ke ranah konten digital.