Kamis, 23 August 2018 12:10 UTC

Aksi yang dilakukan warga Perak Surabaya mengenai menolak bayar sewa kepada Pelindo III.
JATIMNET.COM, Surabaya – Ratusan Kepala Keluarga tergabung dalam Forum Perjuangan Warga Perak melakukan aksi unjukrasa di Jalan Teluk Kumai Barat, Tanjung Perak Surabaya.
Aksi dilakukan dengan bentangkan spanduk itu, mereka menolak adanya pembayaran uang sewa kepada Pelindo (Pelabuhan Indonesia) III. Mereka menilai, apa yang dilakukan Pelindo itu tidak mempunyai hak sesuai dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Menurut Koordinator Forum Perjuangan Warga Perak, Wawan Sarwani, aksi yang dilakukannya sebagai bentuk kekesalan dari perbuatan Pelindo III. Karena, apa yang dilakukan Pelindo III itu sudah menabrak dalam aturan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 pelayaran, bahwa HPL itu sudah diberikan kepada otoritas Pelabuhan.

“Sekarang Pelindo itu tidak mempunyai HPL, karena sudah diberikan kepada otoritas pelabuhan,” kata Wawan Sarwani, di sela aksinya, Kamis, 23 Agustus 2018.
Dia juga mengungkapkan, kekesalan lainnya, bahwa selama ini lebih dari 20 tahun. Sejak tahun 1992 hingga sekarang warga telah membayar sewa yang nominalnya bermacam-macam, mulai dari Rp 700 ribu hingga Rp 5 juta.
Itupun tergantung dari pemakaian lahan sewanya yang ditempati warga selama ini. Tapi, begitu mengetahui adanya peraturan akhirnya warga enggan membayar, namun mendapat ancaman akan diputus segala fasilitas seperti listrik dan air.
“Kalau tidak bayar, diancam listriknya akan diputus. Memangnya dia (Pelindo III) itu neneknya PLN memutus listrik seenaknya sendiri,” ujar dia.
Aksi dilakukan warga itu sendiri bersamaan dengan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara tanah sengketa langsung menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi.

“Baru melihat situasi, bagaimana tanah yang dijadikan sengketa ini,” kata Wawan.
Sedangkan sidang PS yang digelar majelis hakim PN Surabaya di lokasi quo, makin menunjukan ketidak jelasan batas-batas yang ditunjuk Pelindo sebagai penggugat dalam gugatan.
“Ini menunjukan bahwa gugatan yang diajukan Pelindo tidak sesuai fakta di lapangan. Saat sidang PS penggugat tidak bisa membuktikan batas-batas wilayah dalam materi gugatan. Jelas gugatan yang diajukan oleh pengugat tidak memiliki dasar hukum,” kata Arya Senatama, kuasa hukum tergugat saat di PN Surabaya,
Dia juga menyampaikan, pihaknya optimis setelah adanya sidang PS, hakim bakal memberi putusan yang adil. “Dengan adanya PS ini majelis hakim semakin jelas melihat fakta yang ada dilapangan. Harapan kami tergugat mendapatkan hak atas tanah secara adil,” katanya.
Secara terpisah kuasa hukum Pelindo saat dimintai komentar terkait sidang PS lebih memilih bungkam. “No comment,” ujar Wahyu
Sekedar diketahui, polemik soal sewa menyewa lahan yang sudah dihuni puluhan tahun oleh warga ini tidak menemukan jalan buntu. Kedua belah pihak memilih menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum. Baik pihak Pelindo maupun warga sama-sama mengajukan gugatan melalui PN Surabaya.
