Selasa, 11 November 2025 08:23 UTC
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri (dua dari kiri) saat menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan dipicu menggoda istri orang. Foto: Zulafif
JATIMNET.COM, Probolinggo – Kasus ini bisa menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan media sosial dan kurangnya kontrol diri dapat berujung pada tragedi nyata. Di balik candaan dan godaan di dunia maya, satu nyawa melayang di dunia nyata.
Peristiwa tragis tersebut menggemparkan warga Pulau Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Seorang nelayan muda bernama Riki (24) tewas setelah dikeroyok dua tetangganya karena diduga menggoda istri salah satu pelaku melalui pesan pribadi di aplikasi TikTok.
Peristiwa berdarah itu terjadi di lapangan sepak bola timur Pulau Gili Ketapang, Kamis, 6 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Dua pelaku yang kini sudah ditangkap, yakni Wahyudi (22) dan Saham (37), diketahui berprofesi sama dengan korban sebagai nelayan.
BACA: Cekcok, Tiga Pria di Tuban Keroyok Tetangga Hingga Meninggal Dunia
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, menjelaskan kasus ini dipicu oleh rasa cemburu dan sakit hati. Wahyudi marah besar setelah mengetahui korban beberapa kali mengirim pesan bernada mesra kepada istrinya melalui TikTok.
“Korban menggoda istri pelaku lewat pesan pribadi di TikTok dengan panggilan ‘sayang’. Hal itu memicu emosi pelaku hingga berujung pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata AKBP Rico dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota, Selasa, 11 November 2025.
Sebelum peristiwa tragis itu, korban sempat terlihat ngopi di warung bersama dua temannya, MS dan DS, sekitar pukul 08.00 WIB. Dua jam kemudian, Wahyudi dan Saham mendatangi korban dan mengajaknya ke lapangan sepak bola dengan alasan ingin berbicara.
Suasana jumpa pers pengungkapan kasus pengeroyokan sesama nelayan dipicu menggoda istri orang. Foto: Zulafif
Namun, sesampainya di lokasi, suasana berubah tegang. Tanpa banyak bicara, Wahyudi langsung menyerang korban menggunakan sebilah gunting. Ia menusuk kepala, punggung, dan pangkal paha korban, lalu menendang alat vitalnya hingga dua kali. Sementara Saham ikut memukul korban dengan tangan kosong hingga korban jatuh bersimbah darah.
“Korban mengalami luka tusuk di kepala bagian kanan yang menembus jaringan otak dan menyebabkan perdarahan hebat. Luka itu diduga akibat tusukan gunting milik pelaku Wahyudi,” jelas Rico.
Setelah melakukan aksi brutal tersebut, kedua pelaku melarikan diri meninggalkan korban dalam kondisi sekarat. Warga yang melihat kejadian berusaha menolong dan membawa Riki pulang untuk dirawat seadanya.
BACA: Cemburu Istri Diantar Teman Kerja, Suami Aniaya dan Keroyok Pemuda
Namun, keesokan harinya, Jumat, 7 November 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, Riki ditemukan meninggal dunia di kamarnya. Keluarga korban kemudian melapor ke polisi pada malam harinya, sekitar pukul 20.00 WIB. Jenazah korban selanjutnya dibawa ke RSUD dr. Mohamad Saleh Kota Probolinggo untuk diautopsi.
Tim Satreskrim Polres Probolinggo Kota bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Hanya berselang satu hari, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di Pulau Gili Ketapang, Sabtu, 8 November 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah gunting yang digunakan untuk menyerang korban; dua unit ponsel merek Vivo; satu motor Honda Scoopy warna merah hitam; sepasang pakaian milik korban dan pelaku; serta sepasang sandal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Rico.
