Kamis, 23 July 2020 13:00 UTC
LURUK POLSEK. Puluhan warga Desa Sumbersuko, Kec. Dringu, Kab.Probolinggo meluruk Markas Polsek Dringu memprotes penangkapan warga yang terlibat pencurian, Kamis, 23 Juli 2020. Foto: Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo – Puluhan warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo meluruk Markas Polsek Dringu, Kamis, 23 Juli 2020.
Kedatangan mereka hendak meminta polisi melepaskan salah seorang warga bernama Zainal yang ditangkap petugas atas tuduhan pencurian jaring penutup tanaman bawang merah.
Tak hanya berorasi, warga juga membawa sejumlah poster bernada protes atas penangkapan Zainal.
Banyaknya massa yang berkerumun di depan Mapolsek sempat membuat arus lalu lintas tersendat. Sebab Polsek Dringu berada di Jalan Raya Pantura Probolinggo - Situbondo.
BACA JUGA: Pria 30 Tahun di Probolinggo Nekat Curi Ponsel Warga Karantina Covid-19
Istri Zainal, Suliani, bersikukuh suaminya yang ditangkap petugas sekitar 20 hari lalu tidak bersalah. Wanita 36 tahun itu mengatakan selain meminta kejelasan dari pihak kepolisian, ia juga meminta suaminya segera dibebaskan.
"Suami saya orang baik dan tidak pernah terlibat pencurian. Saya tidak yakin kalau dia mencuri jaring," ujar Suliani yang juga ikut berorasi.
Menyikapi tuntutan warga, Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan mengatakan jajarannya dalam melakukan penangkapan pelaku sudah sesuai prosedur antara lain dimulai dari laporan korban hingga dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Semuanya sudah sesuai prosedur, bahkan barang bukti jaring sudah kami amankan. Kalau memang ada kejanggalan bisa mengajukan keberatan lewat pra peradilan atau lapor ke Propam, semua ada jalurnya," kata Ferdy.
BACA JUGA: Warga Probolinggo Lurug Mapolsek Bantaran Tak Terima Sapi Ditangkap
Ferdy mengatakan penyampaian pendapat merupakan hak warga dan tetap dikawal aspirasinya. Sedangkan terkait kasus dugaan pencurian yang dilakukan terduga pelaku, proses hukumnya tetap berjalan.
Terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Mendengar penjelasan tersebut, aksi warga kemudian mereda. Satu persatu warga membubarkan diri dan kembali pulang ke kampungnya.