Kamis, 30 April 2020 13:40 UTC
PENANGKAPAN. Pelaku Pencuri Ponsel Milik Warga Karantina Covid-19 Saat Diinterogasi Polisi di Polsek Paiton. Foto: Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo - Busari (30), Warga Dusun Candi, Desa Wonorejo, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo harus berurusan dengan polisi setempat. Pasalnya, ia mencuri ponsel milik warga yang tengah menjalani karantina Covid-19.
Kapolsek Paiton, AKP Noer Choiri mengatakan, aksi pencurian dilakukan tersangka pada Sabtu 18 April 2020 di SDN Karanganyar 1, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Saat itu tersangka masuk areal sekolah sebagai tempat karantina Covid-19, bagi warga luar daerah yang masuk ke Kabupaten Probolinggo. Memanfaatkan situasi tenang pada dini hari, yakni sekitar pukul 02.00 WIB.
BACA JUGA: Pabrik Rokok Sampoerna Ditutup, 100 Karyawan Reaktif Covid-19
Tersangka masuk ke salah satu ruangan karantina, tempat warga pendatang asal luar daerah istirahat, yang kebetulan pintunya tak terkunci. Ia pun mencuri ponsel merek Samsung Galaxy J7 milik Imam Buchori, Warga Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton.
Berhasil mengambil ponsel incarannya, tersangka kemudian kabur keluar sekolah. "Waktu kejadian korban tertidur lelap, dan ponsel disampingnya. Korban kecapean karena pulang dari Kalimantan. Dan penjaga juga tengah tertidur," kata Kapolsek, Kamis 30 April 2020 di Mapolsek Paiton.
Lanjut Kapolsek, korban sendiri baru tersadar ponselnya hilang saat bangun tidur keesokan paginya. Korban kemudian melapor ke petugas karantina, dan kemudian diteruskan ke kepolisian sektor Paiton.
BACA JUGA: Dilema PSBB
"Mendapati laporan itu, kami langsung lacak ponsel yang dicuri tersangka. Kami sempat kebingungan, karena posisi ponsel sendiri berpindah-pindah. Namun akhirnya tersangka berikut barang bukti, bisa kami amankan selang 4 hari setelah pencurian,"pungkas Kapolsek.
Kapolsek menyampaikan, atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, Dengan Ancaman Hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Dari catatan hukum, tersangka ini sudah 2 kali keluar masuk penjara kasus yang sama. Pertama ditahan di wilayah hukum Kota Probolinggo, kedua ditahan di Kabupaten Probolinggo dan keluar sekitar Oktober 2019 lalu," katanya.