Selasa, 12 November 2019 12:16 UTC
DEMOKRASI DESA. Suasana pemungutan suara dalam Pilkades di Kabupaten Probolinggo, Senin 11 November 2019. FOTO : Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo – Pemungutan suara pemilihan kepala desa di 12 desa, dari 8 kecamatan, di Kabupaten Probolinggo telah rampung, Senin 11 November 2019 kemarin. Sejumlah nama calon kepala desa disebut mengantongi suara terbanyak dan datanya mulai beredar di media sosial.
Menanggapi beredarnya data perolehan suara pemilihan kepala desa di jagat maya itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Manusia dan Desa Kabupaten Probolinggo Syamsul Huda mengimbau masyarakat bersabar menanti hasil rekapitulasi resmi.
BACA JUGA: Juragan Sayur Probolinggo Korban Perampokan
“Jadi data hasil perhitungan yang beredar (di media sosial itu) belum tervalidasi,” kata dia usai mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Probolinggo pada wartawan, Selasa 12 November 2019.
Menurut dia, ada sejumlah tahapan dalam proses perhitungan suara. Hasil perhitungan suara diserahkan panitia Pilkades ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maksimal 7 hari usai pemilihan. Setelah BPD menerima hasil penghitungan suara, BPD membuat laporan ke Bupati Probolinggo maksimal 7 hari.
BACA JUGA: Petugas Gabungan Temukan Ikan Berformalin di Kota Probolinggo
“Sampai saat ini, data yang masuk ke PMD belum saya cek. Termasuk suara sah dan tidaknya, masih menunggu laporan dari panitia Pilkades. Semuanya masih proses,” kata dia.
Ia mengatakan setelah menerima laporan dari BPD, bupati akan menetapkan kepala desa terpilih dalam waktu 30 hari.