Jumat, 08 November 2019 13:18 UTC
Ilustrasi ikan. Foto: Unsplash
JATIMNET.COM, Probolinggo - Dinas Perikanan bersama Dinas Kesehatan dan DKUPP Kota Probolinggo melakukan uji laboraturium terhadap sejumlah ikan di pasar ikan.
Setidaknya ada beberapa jenis ikan yang diambil sampelnya oleh petugas, seperti tongkol, cumi-cumi, dan merahan. Uji lab dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya kandungan bahan berbahaya seperti formalin atau tidak dalam ikan.
Hasilnya, dari 60 sampel yang diuji lab selama dua hari, terdapat enam jenis ikan mengandung formalin, terbanyak adalah jenis teri nasi dan benggol kering.
BACA JUGA: Ratusan Ikan Koi di Mojokerto Mati Akibat Kemarau Panjang
Sekadar informasi, sejumlah ikan yang diuji laboraturium didapat dari berbagai pasar di Kota Probolinggo. Diantaranya Pasar Ketapang, Pasar Mayangan dan Pasar Baru Probolinggo.
Meski ditemukan sejumlah ikan mengandung formalin, namun hanya satu jenis ikan berformalin yang berasal dari Kota Probolinggo. Ikan berformalin lainnya berasal dari luar Kota Probolinggo.
Sekretaris Dinas Perikanan Kota Probolinggo, Fitriawati mengatakan, dalam uji lab Dinas Perikanan menggunakan teknik kolori metri, dimana kandungan ikan mengandung formalin akan terlihat berdasar warna.
BACA JUGA: Ecoton Desak Pemerintah Buat SOP Penanganan Ikan Mati Massal
Jika bening, maka ikan tidak mengandung formalin. Namun jika merah keunguan maka terdapat kandungan berformalin sangat tinggi.
Dengan ditemukannya ikan berformalin, pihaknya akan melakukan pengawasan lebih lanjut dan memberikan edukasi bagi pedagang yang menjual ikan berformalin.
“Selanjutnya kami berikan pendampingan khusus agar tidak ada lagi pedagang yang jual ikan berformalin. Kami juga akan menelusuri dari mana ikan mengandung formalin itu. Kalau dari luar, akan kami lakukan pencegahan,”terang Fitriawati, Jumat 8 November 2019.
BACA JUGA: Ikan Mati Massal di Blitar Diduga Karena Limbah Pabrik Gula RMI
Sementara, Wakil Wali Kota Probolinggo, M Soufis Subri yang ikut memantau uji lab ikan menyampaikan, langkah tersebut sebagai upaya antisipasi dan pencegahan atas peredaran pangan berbahaya di masyarakat.
Agar ikan-ikan yang dijual layak konsumsi dan tidak mengandung bahan berbahaya seperti formalin.
“Saya imbau pedagang ikan di Kota Probolinggo memegang teguh kejujuran, dengan tidak menjual ikan mengandung formalin. Karena ada aturannya, undang-undang termasuk sanksinya,”imbau Wawali Subri.