Selasa, 19 January 2021 13:00 UTC
GUGATAN WARGA. Sidang perdana gugatan Citizen Law suit atau gugatan warga negara atas belum disahkannya APBD 2021 di Pengadilan Negeri Situbondo, Selasa, 19 Januari 2021. Foto: Hozaini
JATIMNET.COM, Situbondo – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo menggelar sidang perdana gugatan citizen law suit atau gugatan warga negara atau publik. Gugatan ini dilayangkan salah seorang warga karena menilai Pemkab dan DPRD lalai karena belum mengesahkan APBD 2021.
Penggugat kecewa karena Plt. Bupati Situbondo Yoyok Mulyadi sebagai tergugat I tidak hadir sendiri ke persidangan dan hanya diwakili pengacaranya. Sedangkan tergugat II yaitu DPRD Situbondo dihadiri langsung Wakil Ketua DPRD Abdurrahman.
“Memang tak ada keharusan Wabup yang juga Plt Bupati hadir ke persidangan perdana, tapi untuk persidangan kedua nanti saya mohon dengan hormat dan sangat Plt Bupati hadir sebagai negarawan,” kata juru bicara tim kuasa hukum penggungat, Pudjiantoro, ditemui usai sidang penunjukan hakim mediasi, Selasa, 19 Januari 2021.
Menurut Pudjiantoro, dirinya sangat mengapresiasi karena tergugat II dari DPRD hadir sendiri ke persidangan tanpa menyerahkan kuasa kepada pengacara. Menurutnya, sebagai negarawan, para tergugat harus menghadapi sendiri gugatan yang diajukan masyarakat.
BACA JUGA: Belum Selesaikan APBD 2021, Pemkab dan DPRD Situbondo Digugat Rp7,89 Triliun
“Prinsipalnya dalam gugatan ini adalah Bupati. Untuk persidangan kedua nanti agendanya mediasi dan para tergugat termasuk Plt Bupati harus datang sendiri ke persidangan,” ujarnya.
Permintaan serupa disampaikan Pimpinan DPRD Situbondo, Abdurrahman. Ia meminta Plt Bupati menghadiri persidangan kedua dengan agenda mediasi 2 Februari mendatang. DPRD sebagai tergugat juga hadir langsung ke persidangan sebagai bentuk pertanggungjawaban belum disahkannya APBD 2021 kepada rakyat Situbondo.
Menurut Abdurrahman, dirinya datang ke persidangan sebagai tergugat II dalam kepastitasnya sebagai perwakilan lembaga DPRD. Oleh karena itu, Abdurrahman menyayangkan sikap pengacara Plt Bupati yang mempertanyakan kapasitasnya hadir di persidangan
“Saya mewakili institusi tapi tadi sempat dikomplain di depan majelis hakim. Kita tetap menghargai karena tak semua orang paham tentang undang-undang," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Plt Bupati Yoyok Mulyadi, Sayonara, mengatakan pihaknya akan menunggu hasil mediasi. Sesuai ketentuan, proses mediasi diberi waktu selama 30 hari. Namun kalau mediasi gagal, ia mengaku siap untuk menghadapi gugatan di persidangan lanjutan.
Menurut Sayonara, proses mediasi sudah sesuai Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2016, yaitu hakim wajib melakukan tahapan mediasi selama 30 hari sebelum masuk ke pokok perkara. Majelis hakim telah menunjuk hakim mediasi, maka hasil mediasi akan dibuatkan berita acara.
"Kami ini sebagai tergugat akan melihat maunya penggugat selama proses mediasi. Kalau tidak ada damai, ya lanjut," katanya.
BACA JUGA: DP3A Situbondo Tanggung Biaya Persalinan Anak Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri
Seperti diketahui, seorang warga Situbondo, Narwiyoto, menggugat Pemkab dan DPRD Situbondo karena tak menyelesaikan APBD 2021 hingga akhir Desember 2020. Narwiyoto melayangkan gugatan citizen law suit ke Pengadilan Negeri Situbondo.
Dalam gugatannya, ia menuntut tergugat memberikan ganti rugi materiil dan immateriil total senilai Rp7,89 triliun termasuk dana yang wajib dibagikan pada seluruh penduduk Situbondo.
Narwiyoto menilai belum disahkannya APBD 2021 disebabkan karena buruknya sistem birokrasi di Kabupaten Situbondo. Bisa dibayangkan, Pemkab baru menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) ke DPRD tertanggal 20 November 2020. Seharusnya, KUA PPAS sudah masuk pada bulan Juli dan sudah disahkan pada Agustus 2020.
“APBD ini merupakan kebijakan strategis karena menyangkut hajat hidup warga Situbondo serta keberlangsungan pembangunan. Kami sebagai warga merasa dirugikan, makanya kami gugat Pemkab dan DPRD Situbondo,” kata Narwiyoto
Sidang perdana dipimpin ketua majelis hakim Putu Dima Indra. Sidang yang berlangsung sekitar 20 menit itu menunjuk hakim anggota Anak Agung Putra WS menjadi hakim mediasi.
